Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Siber Ditereskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pedofil asal Kota Palembang, usai mendapati sejumlah konten pornografi disimpan file Google Drive pelaku.
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh NCMEC lembaga perlindungan anak asal Amerika Serikat.
Dalam patroli siber itu ditemukan sejumlah file berupa video dan foto berupa konten pornografi yang disimpan oleh pelaku.
“Setelahnya NCMEC berkoordinasi dengan Bareskrim Polri kemudian ke Subdit Siber lalu kami melakukan penyelidikan yang akhirnya kita menangkap tersangka di PALI,” ucap Kompol Riska Apriyanti SIK Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel
Siapa sangka, identitas dari pelaku yakni IV (22) warga asal Palembang ini melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia delapan tahun.
Baca juga : Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pornografi Terhadap Pelajar di Prabumulih
IV (22) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di daerah Kabupaten PALI, pada Selasa (01/10/2023).
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi intensif oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel didapati pelaku IV (22) telah melakukan aksi asusila terhadap keponakannya sebanyak delapan kali.
Terungkap pula, IV(22) sudah sejak 2017 terpapar konten pornografi terhadap anak yang kemudian puncaknya tersangka ini juga masuk kedalam grup telegram yang berisi pembagian konten pornografi yang ditemuinya dari Facebook.
Baca juga : Saat Rapat Berlangsung, Anggota DPR RI Ini Justru Asyik Nonton Video Porno
Disebut aksi asusila terhadap keponakannya itu sendiri terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 lalu.
“Atas dasar itu pelaku akhirnya membuat konten asusila dan dibagikan juga ke dalam grup telegram tersebut. Pengakuan tersangka melakukan asusila ini sebanyak delapan kali, dimana dua kali di Palembang dan enam kali di PALI,”ucapnya.
Subdit Siber yang mengamankan akun telegram tersangka IV (22) ini dibuat terkejut lantaran ditemukan ada lebih 2000 konten foto ataupun video asusila terhadap anak.
“Ini tengah kita dalami, anggota dalam grup tersebut ada ribuan ada yang asal Indonesia dan ada juga yang dari luar negeri,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka IV (22) dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 Huruf A Jo Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pidana Kekerasan Seksual danta atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit ponsel vivo milik pelaku, 1 unit Ponsel Oppo milik pelaku, 1 buah kasur, 1 Buah Sprei, foto dan video, serta akun media sosial milik tersangka
Sementara pengakuan IV (22) melakukan aksi asusila terhadap keponakannya itu hanya mengaku khilaf.
“Saya khilaf pak,” ucap dia
IV mengaku sudah bergabung dengan grup telegram tersebut sejak dari 2019, jumlah anggota yang ada didalam grup telegram di akui sudah lebih dari ribuan.
“Ada ribuan dari daerah lain dan luar negeri,” ucapnya. (**)