Kasus KUR Fiktif Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Saksi Sebut Buku Rekening Nasabah Dikelola PT KIM

Writer: - Kamis, 4 Juni 2026
Tim penyidik pidsus Kejari OKI, menghadirkan lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran KUR oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejari OKI, menghadirkan lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran KUR oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten OKI melalui PT KIM yang rugikan negara Rp9,5 miliar.

Dalam kasus tersebut menjerat tiga orang terdakwa atas nama Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan PT KIM, dan Liswan selaku Sekretaris PT.Karomah Ilahi Mandira (PT.KIM).

Read More

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing, saksi Samirun selaku Komisaris PT KIM mengatakan, bahwa proses akar terhadap nasabah dilakukan secara berkali-kali, setiap harinya ada sekitar 10 orang nasabah yang hadir di Bank BSI cabang Unit II dari total 96 nasabah.

“Untuk jumlah akat kredit besarannya saya lupa, untuk proses akar kredit saya lupa dilakukan berapa lama,” jawab saksi, dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/6/2026).

Samirun juga mengatakan, bahwa untuk pencairan uang kepada nasabah dirinya tidak mengetahui, untuk perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan kepada nasabah agar tertarik untuk bergabung dengan PT KIM adalah, nasabah kadang datang kerumah saksi dan kerumah Komar, dengan mempertanyakan apa benar PT KIM bisa membawah orang Akat dan mempertanyakan peesyaran Akat.

Baca juga : Kasus Korupsi KUR Bank Syariah Indonesia, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp9,5 Miliar

“Terdakwa Sapriyadi juga memerintahkan orang untuk mencari nasabah, saya termasuk nasabah juga untuk ikut pembudidayaan budidaya nanti setelah dua tahun akan mendapatkan hasilnya, setelah pelunasan akan mendapatkan Surat Hasil Usaha (SHU), keuntungan SHU pembagiannya adalah 70 persen – 30 persen,” jelas saksi.

Sementata itu saksi Saksi Riswan selaku Direktur PT KIM mengatakan, setahu dirinya hasil pembagian keuntungan setelah proses pelunasan adalah 50 persen – persen, menurutnya jumlah nasabah yang bergabung dengan PT KIM sebanyak 95 orang.

“Pencarian uang 95 orang tersebut, dicairkan melalui rekening nasabah itu sendiri dan digunakan oleh nasabah yang bersangkutan, terkait pengelolaan dana, Wijonarko selaku Branch Manager BSI sempat mempertanyakan pengelolaan pembiayaan KUR disampaikan kepada Sapriyadi, dan dijawab bahwa pengelolaan dana akan dikelolah oleh Tambak atau Management PT KIM,” terang saksi.

Riswan juga menjelaskan, bahwa terkait pemindahan buku rekening, dari nasabah kepada terdakwa Sapriyadi saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui.

Baca juga : Pengaruh Pembiayaan Konsumtif Terhadap Likuiditas Pada Bank Syariah Indonesia Periode 2024

“Setahu saya tidak ada surat kuasa pemindahan buku rekening, jelasnya saya tidak mengetahui,” jawab Riswan.

Mendengar pernyataan saksi Riswan dan saksi lainnya, terkait pemindahan buku rekening nasabah ke rekening terdakwa Sapriyadi ini ada atau tidak?.

“Berarti pemindahan buku rekening nasabah ke rekening Sapriyadi tersebut bukan tidak ada, tapi tidak tahu ya, bukan tidak ada,” tegas JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Menurut JPU, perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak Bank BSI.

Dalam proses akad kredit pengajuan KUR, 95 data para petani tambak udang, diminta oleh para terdakwa dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan yang jelas.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM, dana KUR tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR dan peruntukannya.

JPU juga mengungkapkan, total penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar, dari jumlah tersebut, telah dibayar sebesar Rp 3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,5 miliar lebih.

Tidak sampai disitu, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts