Ogan Ilir, Sumselupdate.com – Patroli rutin yang digelar saat sebagian besar warga masih terlelap kembali membuktikan pentingnya kehadiran polisi di lapangan. Tepat di depan Mapolsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan diamankan petugas setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa hak pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja saat melaksanakan patroli hunting di wilayah hukumnya. Saat melintas di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Timur, petugas melihat seorang pria berdiri dengan sikap mencurigakan tepat di depan Mapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 13 sentimeter berwarna silver dengan gagang kayu cokelat. Pisau tersebut disimpan di pinggang bagian depan pelaku menggunakan sarung yang terbuat dari bungkus rokok dan dililit tali plastik.
Pelaku diketahui bernama Jauhari alias Ojan (27), warga Lingkungan II RT 04, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pria yang belum memiliki pekerjaan tetap itu langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polsek Tanjung Raja atas dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur SH menegaskan bahwa patroli hunting akan terus diintensifkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Patroli hunting merupakan upaya kami dalam mencegah potensi tindak kriminal. Setiap orang yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Iptu Mansyur.
Baca juga: Ditodong Sajam, HP Milik Remaja Ini Dirampas dan Diperas Lewat Transfer
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu bilah pisau beserta sarungnya sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Tanjung Raja bukan sekadar kegiatan preventif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (**)











