Palembang, Sumselupdate.com — Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, kembali menangkap pelaku Curanmor yang telah lama menjadi target operasi.
Pelaku berinisial SN (29), warga Jalan Melati Jaya, Kelurahan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin. SN ditangkap saat berada di jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Senin (13/7/2026) malam.
Bahkan saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota Unit Pidum pimpinan Kasubnit Ipda Popay, menemukan dua buah Senjata Tajam (Sajam) yang terselip di pinggang pelaku.
“Jadi benar, pelaku Curanmor ini ditangkap. Ini merupakan pengembangan terkait ungkap kasus pelaku pertama yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi, pada Selasa (14/7/2026).
Ketika dilakukan penangkapan, diakui Musa Jedi, anggota Unit Pidum menemukan dua buah Sajam saat digeledah ditubuh pelaku.
“Dua Sajam itu jenis badik bergagang kayu berwarna coklat muda menggunakan sarung berwarna hitam, dan pisau bergagang kayu berwarna coklat tua. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Pidum, atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 307 KUHP No.1 Tahun 2023 tentang Tindak pidana penyalahgunaan sajam atau senpi dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, dan juga pasal tindak pidana pencurian,” tukasnya. (**)
Baca juga: Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Temukan Senpira di Bawah Kasur, Lalu Dilumpuhkan Karena Coba Kabur











