Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga kota Palembang.
Pelaku yang ditangkap inisial FS (27), warga jalan Panca Usaha, lorong Anggrek, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. FS ditangkap Opsnal unit Ranmor pimpinan Kasubnit Ipda Iwan Tewok, saat berada di kawasan jalan Gubernur H Bastari, tak jauh dari Rumah Sakit Bari Palembang, pada Rabu (26/8/2026) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi Curanmor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB, di Lorong Garuda I, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dimana sebelum kejadian korban Indra Gunawan (43), memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah dalam kondisi stang terkunci, dan dirinya pergi kerja ke pasar pada Kamis (20/8/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, memakai sepeda motor lain.
Namun, saat kembali ke rumah pukul 02.45 WIB, ia terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di teras rumah. Karena motornya tak ada, korban memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan korban mendapati motornya sudah dicuri oleh pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berpelat nomor polisi BG 3282 NV dan langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan pelaku Curanmor oleh Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Benar, satu pelaku Curanmor berinisial FS berhasil ditangkap. Pelaku merupakan buron yang selama ini kami cari,” ucap Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (28/8/2026) sore.
Dijelaskan Jedi, anggota unit Ranmor langsung mengamankan pelaku begitu lokasinya berada di kawasan Jalan KH Gubernur Bastari diketahui oleh anggota.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti berupa satu helai baju warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, sesuai dengan rekaman CCTV, kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mendalami keterlibatan pelaku lain serta kemungkinan adanya TKP lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku FS mengaku sepeda motor milik korban telah dijual oleh rekannya di kawasan pedesaan seharga Rp 2 juta, pelaku dapat bagian Rp 300 ribu. Untuk pelaku lain yakni rekannya, masih dalam proses pengejaran kita,” tutup Musa Jedi. (**)











