Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria berinisial Kgs Khairul (47) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra 1, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, tersebut diamankan pada Jumat (7/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar adanya penangkapan seorang pria yang membawa sajam. Pelaku terancam tindak pidana penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP,” ujar Musa Jedi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026) siang.
Musa menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim Polrestabes Palembang sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung warna cokelat.
Pisau tersebut ditemukan tersimpan di bagian pinggang depan sebelah kanan.
Petugas kemudian mengamankan Kgs Khairul beserta barang bukti dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku, kalau sajam tersebut tidak memiliki izin dan dibawanya sejak bekerja sebagai keamanan luar di lokasi penangkapan sekitar dua bulan yang lalu,” terang Musa.
Selain pisau, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu helai kemeja warna merah biru yang disebut dikenakan saat kejadian serta satu helai celana jeans warna biru.
Saat ini, Kgs Khairul masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mendalami kepemilikan dan alasan membawa senjata tajam tersebut.
Polisi juga masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(**)











