Palembang, Sumselupdate.com — Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Parang di Palembang. Pelaku berinisial FAP (18), warga Komplek Puri Mas A1, Kecamatan Kalidoni Palembang.
FAP ditangkap oleh Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Tindak penganiayaan yang dilakukan FAP terjadi di Jalan Sabo King-king, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Dimana penganiayaan itu bermula ketika pelaku sedang berkelahi bersama tetangganya.
Ditengah perkelahian itu, korban bernama Joni (58), yang melihat ada perkelahian, langsung mencoba memisahkan. Akan tetapi saat dipisahkan, diduga pelaku tidak senang dengan korban yang dirasanya ikut campur urusan.
Tak lama berselang, pelaku lantas masuk kerumah kontrakannya dan langsung mengambil Parang. Lalu pelaku keluar rumah dan membacokkan Parang tersebut kearah korban, hingga mengenai pipi sebelah kanannya.
Baca juga: Disorot soal Perkara Dugaan Penganiayaan Ike Pertiwi, Ini Respons Kejari Palembang
Usai kejadian itu, korban langsung berobat ke rumah sakit dan selanjutnya membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan.
“Mendapat laporan anggota kita dari Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, pada Kamis (24/9/2026) malam,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, pada Jum’at (25/9/2026).
Selain pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah sajam jenis parang ± 45 cm bergagangkan kayu berwarna coklat.
“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 466 KUHP dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Musa Jedi Permana. (**)







