Curi Sparepart Alat Berat, Dua Sahabat di Palembang Diciduk Polisi Saat Nongkrong di Bengkel

Writer: - Jumat, 6 November 2026
Dua sahabat pencuri sparepart, saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (6/11/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian sparepart alat berat, dua sahabat ini harus berurusan dengan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ipda Popay.

Kedua pelaku yakni inisial PL (19), warga Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan ML (22), warga Jalan Sungai Sahang, Kota Palembang. Keduanya ditangkap anggota Opsnal Pidum saat tengah nongkrong di sebuah bengkel di Jalan Kancil Putih Palembang, pada Senin (2/11/2026).

Read More

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan kedua sahabat tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.51 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan ini berawal dari anggota Opsnal Pidum melakukan penyelidikan menindaklanjuti adanya laporan dari korban M Refan Oktafiansyah (19) di Polrestabes Palembang,” ucap Jedi, pada Jumat (6/11/2026).

Baca juga: Dua Badut di Palembang Diringkus Polisi, Ternyata Spesialis Pencurian di Minimarket Dengan 11 Lokasi

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diketahui kedua pelaku berada di sebuah bengkel di Jalan Kancil Putih. “Unit Pidum langsung melakukan penangkapan, untuk proses selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti (BB) satu buah nota pembelian alat-alat untuk kendaraan alat berat langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Musa Jedi, peristiwa pencurian ini bermula saat ada pembeli yang datang ke toko korban untuk mengambil barang pesanannya. Saat bertemu korban pun mencari barang yang sudah disiapkan untuk pembeli tersebut, namun ketika dicari barang tersebut sudah tidak ada lagi di toko.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sebagian barang di toko juga ikut menghilang. Terlihat melalui CCTV, para terlapor mengambil barang di toko korban secara berulang.

Baca juga: Patroli Polres Pagaralam Sasar Perkebunan Kopi Gunung Dempo, Antisipasi Pencurian dan Karhutla

“Korban mengalami kerugian berupa sparepart alat berat merek Komatsu, Kobelco, dan Sumitomo dengan total kerugian mencapai Rp 209 juta,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts