Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum Ike Pertiwi, warga Maskarebet, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mempertanyakan kelanjutan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Sukarami.
Perkara tersebut disebut telah menetapkan seorang tersangka, namun hingga kini kuasa hukum mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum Ike menyebut laporan dugaan penganiayaan tersebut dibuat pada 2 Juli 2025. Selanjutnya, terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025.
Menurut kuasa hukum, berkas perkara kemudian dilimpahkan dari Polsek Sukarami ke Kejaksaan Negeri Palembang dan diterima pada 30 Maret 2026.
Namun, hingga Rabu (23/9/2026), pihak kuasa hukum mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat kecewa terkait penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang, yang di mana dalam KUHAP baru ini dikenal namanya undue delay, tidak boleh adanya tidak ada kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Ike, M Yosi Agustian SH MH, Rabu (23/9/2026).
Yosi mengatakan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kliennya hanya membutuhkan kepastian mengenai status dan tahapan hukum perkara yang telah dilaporkan.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Output-nya ada dua, pertama perkara dilanjutkan sesuai prosedur sampai tahap berikutnya. Kalau memang tidak memenuhi unsur atau alat bukti, berikan kepastian dengan SP3,” ujarnya.
Selain perkara yang dilaporkan ke Polsek Sukarami, kuasa hukum juga menyinggung laporan yang berada di Polrestabes Palembang dan disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.
Laporan tersebut, menurut kuasa hukum, juga berkaitan dengan Leni yang merupakan ibu kandung Ike Pertiwi, termasuk laporan dugaan pencemaran nama baik serta perkara lain yang berkaitan dengan Ike.
Atas hal itu, kuasa hukum meminta Kapolrestabes Palembang memberikan kejelasan mengenai status laporan-laporan tersebut.
Mereka menyatakan, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, mereka meminta adanya kepastian melalui penghentian penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, kami meminta pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum melalui penghentian penyidikan sesuai prosedur,” kata Yosi.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam proses penanganan perkara.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang dituding maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang membuktikan dugaan tersebut.
“Kami juga menyuarakan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel melalui bidang pengawasan untuk memeriksa proses penanganan di Kejari Palembang,” kata Yosi.
Kuasa hukum mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut. Mereka juga menyebut memiliki bukti komunikasi melalui pesan yang menurut mereka belum mendapatkan respons.
“Kalau juga tidak ada kejelasan akan kami adukan ke Kejaksaan Agung ataupun ke Kejati Sumsel,” tegas Yosi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Palembang maupun Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan terkait perkembangan perkara yang disampaikan oleh kuasa hukum Ike Pertiwi, termasuk alasan belum adanya kepastian mengenai tahapan penanganannya.
Sumselupdate.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Negeri Palembang, Polrestabes Palembang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kejelasan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau dihentikan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
(**)






