Gas LPG 3 Kg Dijual Rp22 Ribu di Pangkalan Resmi Pangkalpinang, Cheker Pertamina Tegaskan Bisa Berujung PHU

Writer: - Sabtu, 7 November 2026
Tabung LPG 3 kilogram atau gas melon yang dijual di pangkalan resmi Pertamina di Pangkalpinang diduga dipatok Rp20.000 hingga Rp22.000 per tabung, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dugaan penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ironisnya, dugaan praktik tersebut justru terjadi di sebuah pangkalan resmi Pertamina yang berlokasi di Jalan Fatmawati, Kampak, Pangkalpinang.

Read More

Seorang warga mengaku diminta membayar Rp22.000 untuk satu tabung LPG 3 kg saat hendak membeli gas di pangkalan tersebut.

Ketika mempertanyakan harga yang dipatok, penjaga pangkalan disebut menawarkan harga lebih rendah, yakni Rp20.000, dengan syarat pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jika ada KTP, harganya cukup Rp20.000 saja,” demikian perkataan penjaga pangkalan sebagaimana ditirukan konsumen.

Padahal, HET LPG 3 kg di Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Dengan demikian, harga yang ditawarkan kepada konsumen tersebut lebih mahal Rp2.000 hingga Rp4.000 dari ketentuan pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Sebab, pangkalan resmi seharusnya memastikan masyarakat memperoleh gas melon sesuai HET yang berlaku.

Cheker Pertamina Tegaskan Pangkalan Bisa Kena PHU

Menanggapi persoalan tersebut, Cheker Pertamina wilayah Bangka Belitung, Rohil, menjelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pangkalan dalam menyalurkan LPG 3 kg kepada masyarakat.

Kepada Sumselupdate.com, Sabtu (7/11/2026), Rohil mengatakan pangkalan wajib memprioritaskan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasionalnya.

Sementara itu, warga yang memiliki KTP luar Bangka Belitung tetap diperbolehkan membeli LPG 3 kg, sepanjang kebutuhan masyarakat di sekitar pangkalan telah terpenuhi.

Namun, bagi warga ber-KTP luar Babel yang telah menetap di sekitar pangkalan lebih dari enam bulan, terdapat ketentuan administrasi yang harus dipenuhi.

Mereka diwajibkan memiliki surat keterangan domisili atau melakukan perubahan alamat KTP sesuai tempat tinggal saat ini.

Menurut Rohil, ketentuan tersebut berkaitan dengan sistem aplikasi transaksi LPG yang mendeteksi data pembeli berdasarkan alamat pada KTP.

Jika alamat KTP pembeli masih tercatat di luar wilayah Bangka Belitung, transaksi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam audit akhir tahun oleh BPH Migas dan BPKP.

Dalam kondisi tertentu, pangkalan dapat dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan diwajibkan mengganti kerugian atas transaksi yang telah dilakukan selama satu tahun apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran.

Rohil juga menjelaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi dengan alokasi kuota masing-masing pangkalan. Penyalurannya dilakukan melalui agen LPG berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jual Gas Melon di Atas HET Bisa Berujung Pemutusan Kontrak

Selain persoalan administrasi pembeli, Rohil menegaskan penjualan LPG 3 kg di atas HET merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah daerah.

Khusus Kota Pangkalpinang, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.

Apabila ditemukan pangkalan yang menjual gas subsidi melebihi harga tersebut, agen dapat memberikan sanksi secara bertahap.

Sanksi diawali dengan teguran lisan, kemudian teguran tertulis hingga tiga kali. Jika pelanggaran tetap terjadi dan terbukti, tindakan tegas dapat diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Dengan demikian, pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan harga LPG subsidi tidak hanya berpotensi mendapatkan teguran, tetapi juga kehilangan status kemitraannya dengan agen.

Dugaan penjualan LPG 3 kg seharga Rp20.000 hingga Rp22.000 di Pangkalpinang ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan distribusi gas bersubsidi.

Sebab, pengawasan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan stok di pangkalan. Kepatuhan terhadap HET juga harus menjadi perhatian agar masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi tidak dirugikan.

Masyarakat pun diharapkan berani melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts