Kanwil Kemenkum Babel Dukung LBH ‘Aisyiyah Ikuti Akreditasi 2027, Perluas Akses Bantuan Hukum di Bangka Tengah

Writer: - Rabu, 4 November 2026
LBH ‘Aisyiyah bersama jajaran Kanwil Kemenkum Babel melakukan koordinasi dan konsultasi terkait persiapan verifikasi dan akreditasi calon organisasi pemberi bantuan hukum tahun 2027 di Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mendukung rencana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ‘Aisyiyah mengikuti proses verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum pada 2027.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi dan konsultasi antara Kanwil KemPenkum Babel dan LBH ‘Aisyiyah di Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).

Read More

Pertemuan itu membahas persiapan kelembagaan, persyaratan administrasi, serta tahapan yang harus dipenuhi LBH ‘Aisyiyah untuk mengikuti proses verifikasi dan akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Ketua Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah, Baharita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa LBH ‘Aisyiyah berencana mengikuti proses akreditasi 2027 dengan lokasi kantor di Kabupaten Bangka Tengah.

Menurutnya, rencana tersebut diharapkan dapat ikut memperkuat ketersediaan layanan bantuan hukum di wilayah Bangka Tengah. Saat ini, kabupaten tersebut baru memiliki satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai kehadiran organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi dapat membantu memperluas akses masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, terhadap layanan hukum.

“Kami mendukung kehadiran organisasi pemberi bantuan hukum baru, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan layanan. Semakin banyak OBH yang terakreditasi, semakin luas pula akses masyarakat kurang mampu terhadap bantuan hukum yang berkualitas,” ujar Kaswo.

Ia menegaskan, pemerataan layanan bantuan hukum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tanpa terkendala kondisi ekonomi maupun keterbatasan wilayah.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Slamet Iman Santoso, mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi dan kelembagaan sebelum mengikuti proses verifikasi dan akreditasi.

Menurut Slamet, calon pemberi bantuan hukum perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari legalitas organisasi, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan.

“Calon pemberi bantuan hukum harus mempersiapkan seluruh persyaratan secara optimal, mulai dari legalitas organisasi, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Slamet.

Dalam pertemuan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Babel, Muhamat Ariyanto dan Margaret Sari S., turut memberikan penjelasan mengenai persyaratan serta mekanisme verifikasi dan akreditasi.

Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap LBH ‘Aisyiyah dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan kelembagaan sejak dini sehingga berpeluang mengikuti proses verifikasi dan akreditasi pada 2027.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemerataan organisasi pemberi bantuan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bangka Tengah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts