Palembang, Sumselupdate.com – Seorang sopir truk angkutan bahan bakar minyak (BBM), Agus Purnomo (29), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melintas di Jalan Hauling Batubara PT Cakra Adi Pratama, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam laporannya, Agus mengaku dikejar dan dihentikan secara paksa oleh dua orang yang belum dikenalnya.
Penasihat hukum Agus dari LKBH Muba, Zulfatah, Ruli Ariansyah, dan Marta Dinata, mengatakan dugaan penganiayaan bermula ketika korban bersama rekannya melintas di lokasi kejadian.
“Saat melintas di lokasi, korban dikejar oleh pelaku yang mengendarai mobil. Lalu, dipotong dan diberhentikan secara paksa,” ujar Zulfatah, Selasa (6/10/2026).
Menurut Zulfatah, Agus kemudian dipaksa turun dari kendaraannya. Salah seorang pria disebut memiting dan membanting korban hingga terjatuh ke tanah.
Ia juga menyebut salah satu pria yang berada di lokasi diduga membawa senjata menyerupai senjata api laras panjang. Menurut keterangan korban, pria tersebut diduga mengenakan pakaian menyerupai seragam.
“Saat korban terjatuh ke tanah, pelaku lainnya menendang lengan kiri korban. Sedangkan pelaku yang membawa senjata laras panjang tadi menganiaya rekan korban bernama Alvino dengan cara ditampar dan ditendang di wajah,” jelasnya.
Selain dugaan penganiayaan, penasihat hukum korban juga menyebut adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan keberlanjutan perjalanan dua unit truk tersebut.
Menurut Zulfatah, seorang pria yang mengaku berasal dari PT Cakra Adi Pratama disebut meminta uang sebesar Rp300 juta agar dua kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.
Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan hingga nominalnya disebut turun menjadi Rp100 juta dan kembali menjadi Rp75 juta.
“Setelah melalui negosiasi yang panjang, akhirnya saksi Zainal Abidin selaku pemilik kendaraan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama Candra Irawan. Selanjutnya korban dan rekannya melanjutkan perjalanan,” kata Zulfatah.
Penasihat hukum korban juga menyebut sebelum kejadian tersebut, Agus telah membayar uang sebesar Rp50 ribu yang disebut sebagai uang “ngemel” agar dapat melintas di lokasi.
Atas kejadian tersebut, Agus kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Pihaknya berharap laporan dugaan penganiayaan tersebut dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap proses hukum atas penganiayaan yang dialami korban dapat ditangani secara profesional dan proporsional, sehingga apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulfatah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Sumselupdate.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
(**)







