Palembang, Sumselupdate.com — Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, dipimpin Kanitres AKP A. Rafiq bergabung dengan Opsnal unit Pidum Polrestabes Palembang, dipimpin Kasubnit Ipda Popay, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Jambret spesialis kalung emas.
Pengungkapan itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pelaku berinisial AR (38), warga jalan Mayor Zen, lorong Utama, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Jumat (25/9/2026) dinihari, sekitar pukul 04.30 WIB, saat berada di rumahnya.
Tak hanya itu, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda PCX warna merah Nopol BG 4108 AFF, Helm bercorak kaca pelangi, celana panjang jeans warna biru, dan sepatu snekers warna abu, baju hoody hitam dan celana pendek hitam. Barang bukti tersebut merupakan barang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, melalui Kapolsek IB I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut merupakan rangkaian dari Ops Sikat Musi 2026.
“Ya, kami mengamankan pelaku pasal 479 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau spesialis jambret kalung emas. Pelaku warga jalan Mayor Zen, kecamatan Kalidoni Palembang,” ungkap Kompol Fauzi Saleh, saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (26/9/2026) siang.
Baca juga: Jambret Spesialis Emak-emak Pulang Kondangan di Palembang Tersungkur Didor Polisi
Kronologis aksi yang dilakukan pelaku, terjadi pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di jalan Macan Lindungan, tepatnya di depan Barber Shop, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Dimana ketika itu korban bernama Emelda, sedang berjalan pakai sepeda motor usai pulang dari kondangan. Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung merampas kalung emas di leher korban.
Setelah berhasil merampas kalung emas, pelaku langsung kabur melarikan diri. Meskipun korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak jambret, namun dikarenakan pelaku dengan cepat mengendarai motor, korban pun tak mampu lagi untuk mengejar.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palembang, Ternyata Terlibat 7 Kasus dan 6 Aksi Jambret
“Korban kehilangan satu kalung emas seberat lima suku, kemudian korban melapor ke Polsek IB I. Setelah beberapa bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dari hasil penyelidikan didapati identitas pelaku inisial AR warga Kecamatan Kalidoni Palembang. Lalu anggota Reskrim kami dipimpin Kanitres AKP A. Rafiq bergabung dengan unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelas Fauzi Saleh.
Kapolsek IB I Palembang ini juga menegaskan bahwa pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
“Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku langsung dibawa ke Polsek IB I Palembang bersama barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dari interogasi sementara disertai beberapa bukti laporan polisi, pelaku telah beraksi lebih dari tujuh TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak Pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (**)







