Jambret Tas Milik Mahasiswi, Warga Kelurahan 5 Ulu Palembang Ini Diringkus Unit Pidum

Writer: - Kamis, 11 Juni 2026
Dimas Azari Saputra, pelaku jambret saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (11/6/2026). (Sumselupdate.com/istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Satu pelaku kejahatan jalanan yakni Jambret berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Ipda Popay saat berada didaerah Pasar Induk Jakabaring Palembang, pada Jumat (5/6/2026) malam.

Pelaku bernama Dimas Azari Saputra (21) warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Read More

Aksi pelaku yang termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini, yakni menjambret tas milik korban seorang mahasiswi bernama Sri Rahayu (22) warga Dusun V, Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Informasi dihimpun, saat kejadian korban berangkat dari rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan sepeda motor hendak menuju ke tempat kosan temannya di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

Namun, pada saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan rekannya inisial BY (DPO) juga menggunakan sepeda motor berboncengan, langsung memepet motor korban dan pelaku yang dibonceng langsung menarik tas milik korban kemudian kabur melarikan diri.

Baca juga : Kalung Emas Putih untuk Biaya Sekolah Anak Raib Dijambret, Yuyun Lapor Polisi

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu buah Laptop Lenovo warna silver, satu buah Handphone merek Vivo V27e warna hitam, satu buah dompet berisikan kartu identitas diri serta surat kendaraan dan uang tunai Rp 600 ribu, yang ditafsir kerugian korban mencapai Rp 10,6 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy, membenarkan bahwa salah satu pelaku telah diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku dikawasan Jakabaring, dengan cepat langsung melakukan penangkapan. Kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (11/6/2026).

Baca juga : Saat Menunggu Orderan, Handphone Ojol Dirampas Tiga Pelaku Jambret

Selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah Handphone merk VIVO V27e Warna Hitam, dan satu unit sepeda motor yamaha Aerox warna hitam hijau (yang digunakan pelaku saat beraksi).

“Atas perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 479 ayat 2 huruf (d) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts