Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum korban dari kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang, mendesak penyidik Polrestabes Palembang melakukan penahanan terhadap tersangka.
Desakan tersebut menyusul Penyidik Unit PPPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penetapan tersangka terhadap HM (34) dosen hukum Non aktif UMP.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, M Novel Suwa SH MH selaku penasihat hukum korban, mendesak penyidik melakukan penahanan terhadap dosen hukum tersebut.
”Dengan ditetapkan tersangka kami minta segera ditahan dengan harapan jangan sampai menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Novel juga berkomitmen pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dari mulai pelimpahan Kejaksaan hingga proses persidangan.
”Kami akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, bahkan sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Terlepas itu Novel mengapresiasi kinerja penyidik PPPA Polrestabes Palembang menetapkan HM sebagai tersangka.
”Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian, khususnya Kapolretabes Palembang, Kasat Reskrim dan jajaran telah menetepkan HM sebagai tersangka. Tentu hal ini membuat hati klien kami sedikit lega. Hukum telah ditegakkan bagi pencari keadilan,” ujar Direktur Utama LBH Bima Sakti.
Sebelumnya, HM dosen hukum non aktif Universitas Muhamadiyah Palembang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan atas mahasiswinya sendiri, Senin ((07/09/2026).
Baca juga: Dosen FKIP Unsri Latih Siswa SMA IT Raudhatul Ulum Belajar Koding lewat Scratch
Penetapan tersangka terhadap HM setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyidikan intensif.
Status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui jumpa pers.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ungkap Sonny saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Senin (7/9/2026) sore.
HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh mahasiswinya sendiri berinisial LF (20) pada 16 Desember 2025 kemarin.
Sonny menyebutkan, dari gelar perkara penyidikan tersebut telah ditemukan dua buah alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap dosen hukum tersebut.
“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” tutur dia.
(**)











