Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumatera Selatan kembali menangkap pelaku predator seksual terhadap anak di Kota Palembang dengan modus hampir serupa dengan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang driver ojek online.
Pelaku yang diamankan adalah Hendri Ali (25), warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Hendri Ali ditangkap oleh Unit 1 Subdit 1 Ditres PPA PPO Polda Sumsel saat mengendarai sepeda motor di kawasan Sako, Palembang, dua pekan setelah melakukan aksi asusila terhadap korban, pada Jumat (28/10/2025).
Saat ini, perkara yang menjerat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/10/2025) sore. Saat itu, tersangka berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban yang hendak pergi ke minimarket.
“Tersangka kemudian mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya. Namun bukannya menuju masjid, korban justru dibawa ke kawasan yang sepi,” ujar Nandang.
Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di tempat berbeda.
Korban kemudian pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Sumsel.
Meski korban tidak mengenal pelaku, penyelidikan berlangsung cepat setelah polisi mendapatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga yang merekam wajah pelaku saat membonceng korban.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik,” kata Nandang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, Ditres PPA PPO Polda Sumsel juga menangkap predator anak dengan modus serupa yang dilakukan oleh seorang driver ojek online di Kecamatan Gandus, Palembang.
Pelaku diketahui bernama Rio Rivaldi (29), seorang driver Maxim. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas peristiwa yang dialami anaknya pada Senin (26/02/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena anaknya pulang sekolah melebihi jam biasanya.
Setelah ditanya secara perlahan, korban akhirnya mengaku sempat dibawa oleh orang tidak dikenal. Pelaku mengajak korban dengan alasan meminta bantuan mencari anaknya.
Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke lokasi sepi sebelum pelaku melancarkan aksinya. Bahkan pelaku sempat mencekik korban saat berusaha melawan.
Korban akhirnya dipulangkan ke rumahnya setelah kondisi di sekitar lokasi mulai ramai oleh pengendara yang melintas dan cuaca saat itu mendung hendak hujan.
(**)











