Kasus Korupsi Kredit BRI Rp922 Miliar, Direktur PT BSS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Writer: - Senin, 13 Juli 2026
Terdakwa Wilson dan Mangantar Siagian mengikuti sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL di PN Tipikor Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT BSS dan PT SAL.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (13/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Read More

Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian yang menjabat Komisaris PT BSS.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wilson tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, jaksa menilai Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Menuntut terdakwa Wilson dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan, Wilson juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp922 miliar.

Namun, jaksa menjelaskan bahwa seluruh nilai kerugian negara tersebut telah dititipkan kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara.

Dengan demikian, uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga kewajiban Wilson untuk membayar uang pengganti dinyatakan telah terpenuhi atau nihil.

Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian juga dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Mangantar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Penasihat hukum Wilson dan Mangantar menyatakan akan mengajukan pleidoi secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts