SIRA Ancam Demo di Polda Sumsel, Desak Dugaan Kredit Fiktif BRI Palembang Diusut dengan TPPU

Writer: - Selasa, 7 Juli 2026
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menyampaikan pernyataan terkait rencana aksi damai di Polda Sumsel guna mendorong pendalaman penanganan perkara dugaan kredit fiktif melalui fasilitas Post Financing di Bank BRI KC Palembang, Selasa (7/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyatakan akan menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan kredit fiktif melalui fasilitas Post Financing di Bank BRI Kantor Cabang Palembang.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Read More

“Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara komprehensif. Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur TPPU, tentu penerapannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat, Selasa (7/7/2026).

Menurut Rahmat, pihaknya juga menilai penyidik perlu mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, apabila aspirasi tersebut tidak mendapat respons, SIRA akan menyampaikan tuntutannya melalui aksi damai di Mapolda Sumsel.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif melalui fasilitas Post Financing di Bank BRI Kantor Cabang Palembang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan resmi penyidik sebelumnya, para tersangka terdiri atas ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH, yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Sesuai ketentuan pasal yang disangkakan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumsel mengenai rencana aksi yang disampaikan SIRA maupun mengenai kemungkinan penerapan ketentuan TPPU dalam penanganan perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts