Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menghadiri Seminar Sehari Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bertajuk “Peran Notaris dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Perubahan Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan KBLI 2025″, di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (7/7).
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan. Seminar juga dihadiri Ketua Pengda INI Kota Palembang Andre Max Emman, Ketua Pengwil INI Sumatera Selatan Hari Fadly Basir, Ketua Koordinator Bidang SDM dan Potensi Anggota INI Ayesha Ryzka, serta ratusan notaris di Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis di tengah dinamika regulasi dan perkembangan dunia usaha. Menurutnya, notaris tidak hanya berwenang membuat akta autentik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung kemudahan berusaha serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Peran notaris juga sangat penting dalam memastikan pelaksanaan RUPS serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dilakukan sesuai ketentuan, sehingga setiap perubahan perseroan memiliki kepastian hukum dan validitas administratif.
“Notaris harus terus menyesuaikan praktik pelayanannya dengan ketentuan terbaru, termasuk Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan implementasi KBLI 2025,” ujar Maju Amintas Siburian.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Disiplin ASN, Maju Amintas Siburian Tekankan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Kakanwil menjelaskan, terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan bentuk penyempurnaan regulasi untuk menjawab dinamika investasi dan transformasi pelayanan publik.
Regulasi tersebut memperkuat tata kelola administrasi badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sekaligus mempertegas kewajiban administratif Perseroan Terbatas, termasuk pelaporan hasil RUPS dan perubahan data perseroan secara elektronik.
Sementara itu, implementasi KBLI 2025 juga menuntut ketelitian notaris dalam menangani berbagai perubahan kegiatan usaha agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kakanwil menilai peningkatan kompetensi notaris menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai perubahan regulasi.
Notaris diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan seluruh tindakan korporasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pelaksanaan RUPS tahunan, perubahan anggaran dasar, hingga penyesuaian data perseroan melalui SABH.
“Saya mengajak seluruh notaris di Sumatera Selatan untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi tersebut, kita dapat mewujudkan pelayanan hukum yang semakin cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” tutupnya.
Seminar berlangsung interaktif dengan menghadirkan narasumber praktisi hukum Aulia Taufani yang membahas implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan KBLI 2025 dalam praktik kenotariatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan profesionalisme notaris semakin meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif serta pelayanan administrasi hukum yang berkualitas di Sumatera Selatan. (**)











