Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan penggiat antikorupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dan melibatkan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim berinisial KT serta anaknya, RA.
Ketua PST, Dian HS, mengatakan pihaknya meminta Kejati Sumsel mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Dian, permintaan itu didasarkan pada uraian dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan serta keterangan yang, menurut massa, termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Berdasarkan pengakuan, perkenalan dengan AG terjadi melalui seseorang berinisial HM. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mendalami peran HM agar perkara ini menjadi terang,” ujar Dian saat berorasi.
Selain itu, massa juga meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta mendalami keterangan yang disampaikan salah seorang terdakwa dalam proses penyidikan.
Dalam orasinya, massa juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi. Mereka berpendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pemberi maupun penerima suap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksi tersebut, SIRA dan PST menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejati Sumsel, yakni meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi berinisial AG, menelusuri dugaan peran seorang anggota DPRD Kabupaten Muaraenim berinisial HM, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan massa kemudian diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi. Dalam kesempatan itu, massa menyerahkan tuntutan mereka agar menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam aksi tersebut. Sumselupdate.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam orasi.
(**)











