Pemkot Palembang Terbitkan Rekomendasi Pendirian Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi

Writer: - Selasa, 7 Juli 2026
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim memimpin rapat Tim Pendirian Perizinan Rumah Ibadah (P2RI) yang memutuskan memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi di Kota Palembang, Selasa (7/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Tim Pendirian Perizinan Rumah Ibadah (P2RI) memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Tim P2RI yang digelar di Kantor Pemkot Palembang, Selasa (7/7/2026), dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang sekaligus Ketua Tim P2RI, Aprizal Hasyim.

Read More

Rapat dihadiri unsur pemerintah, instansi teknis, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta aparat keamanan.

Aprizal Hasyim mengatakan pemerintah berkewajiban memastikan setiap proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.

“Menjaga kerukunan umat beragama bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga amanat konstitusi. Karena itu, setiap permohonan pendirian rumah ibadah harus diproses secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, negara menjamin hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Namun, proses pendirian rumah ibadah tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Menurut Aprizal, permohonan pendirian Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi telah melalui tahapan koordinasi dan verifikasi lintas sektor sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Seluruh dokumen telah kami cermati bersama. Mulai dari rekomendasi FKUB, Kementerian Agama, hingga persyaratan dukungan masyarakat dan daftar pengguna rumah ibadah telah memenuhi ketentuan,” katanya.

Selain unsur Pemkot Palembang, rapat juga dihadiri perwakilan Badan Kesbangpol, ATR/BPN, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kewilayahan, serta aparat keamanan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Tim P2RI memutuskan memberikan rekomendasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi untuk mendirikan wihara di Kota Palembang.

Aprizal berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon sekaligus memperkuat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Palembang.

“Harapan kami, keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kehidupan yang rukun, damai, dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kota Palembang,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts