Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima penitipan uang sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson, Kamis (18/6/2026).
Dana tersebut merupakan pengembalian tahap akhir kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah kepada PT SAL dan PT BSS.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun telah dipulihkan seluruhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ketut, pelunasan kerugian negara tersebut merupakan hasil upaya tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intensif melakukan komunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya.
Ia menjelaskan, seluruh pengembalian dana dilakukan secara sukarela tanpa melalui mekanisme pelelangan aset.
Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Ketut menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan terdakwa berinisial UWS tetap menjalani proses hukum.
Terkait keterlibatan pihak perbankan, Kejati Sumsel menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam keseluruhan proses penanganan perkara.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian seluruh kerugian negara merupakan langkah positif dalam pemulihan aset negara, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana yang saat ini masih diperiksa di pengadilan.
(**)











