Merasa Di-PHK Sepihak, Mantan Pegawai BRI Gugat Rp500 Juta ke PN Palembang

Writer: - Senin, 27 Juli 2026
Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Harri Saputra (tengah), didampingi kuasa hukumnya Herry Suyatno SH MH dan Bustanul Fahmi SH MH usai menjalani sidang perdana gugatan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (27/7/2026). Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp500 juta. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menyidangkan gugatan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diajukan mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Harri Saputra, Senin (27/7/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH.

Read More

Harri Saputra menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk karena menilai pemberhentian terhadap dirinya dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Dalam gugatan itu, ia meminta majelis hakim menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak sah serta memerintahkan tergugat memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum diberikan.

Kuasa hukum Harri Saputra, Herry Suyatno SH MH didampingi Bustanul Fahmi SH MH, mengatakan kliennya telah mengabdi di BRI selama kurang lebih 15 tahun. Namun, saat hubungan kerjanya berakhir, hak-hak normatif yang seharusnya diterima tidak diberikan.

“Klien kami sudah bekerja kurang lebih 15 tahun. Namun dalam proses pemberhentian itu, hak-haknya tidak diberikan,” ujar Herry usai persidangan.

Menurut Herry, sengketa tersebut sebelumnya telah melalui tahapan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau. Dari proses itu, Disnaker mengeluarkan anjuran agar BRI memenuhi hak-hak Harri Saputra.

“Anjuran dari Disnaker sudah jelas agar hak-hak klien kami dipenuhi. Namun hingga saat ini anjuran tersebut tidak dijalankan, sehingga klien kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” katanya.

Ia mengungkapkan, nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp500 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.

Selain itu, Herry menyebut kliennya hingga kini belum pernah menerima surat keputusan PHK secara resmi.

“Faktanya, pihak perusahaan mengakui klien kami telah di-PHK, namun surat PHK tidak pernah diberikan. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan kami,” tegasnya.

Herry menambahkan, sebelum diberhentikan kliennya terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau, setelah sebelumnya berdinas di Palembang.

Sementara itu, Harri Saputra menjelaskan dirinya mulai menghadapi persoalan pada pertengahan 2023 saat diminta kembali ke kantor cabang karena sedang menjalani pemeriksaan internal.

“Saya tetap datang ke kantor mengikuti prosedur meskipun tidak diberikan pekerjaan. Beberapa waktu kemudian gaji saya diblokir dengan alasan masih dalam pemeriksaan,” ungkap Harri.

Menurut Harri, selama berbulan-bulan tidak ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status kepegawaiannya. Belakangan ia memperoleh informasi bahwa dirinya telah diberhentikan, tetapi hingga kini belum pernah menerima surat keputusan PHK.

“Saya hanya ingin kepastian hukum mengenai status saya. Kalau memang sudah tidak bekerja, mana surat PHK saya. Sampai sekarang saya belum pernah menerimanya,” katanya.

Harri mengaku terakhir bertugas di BRI Lubuk Linggau selama sekitar tiga tahun. Setelah tidak lagi bekerja, ia kini memenuhi kebutuhan hidup dengan bekerja serabutan.

Usai memeriksa para pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait gugatan tersebut. Sumselupdate.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BRI guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts