Palembang, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin menangkap seorang pria berinisial PS (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuasin III.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 70 butir ekstasi dan lebih dari 101 gram sabu-sabu.
PS, warga Kecamatan Betung, ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Betung, Desa Sterio, Kecamatan Banyuasin III, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas yang diduga dilakukan PS.
Setelah keberadaan yang bersangkutan teridentifikasi, petugas melakukan pembuntutan hingga PS berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PS. Dari tangan kanannya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto.
Selain itu, polisi menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat 27,91 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak yang berada di kendaraan pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000 serta satu unit telepon seluler Android.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, PS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Risnan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Risnan mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Polda Sumatera Selatan bersama jajaran kewilayahan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Nandang.
(**)











