Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membongkar dua kasus narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional Malaysia-Palembang-PALI.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MB (34) dan DD (46), serta menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yakni 47,076 kilogram shabu, 9.439 butir ekstasi, serta 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan SIK MM dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNP Sumsel, Rabu (2/9/2026).
Hisar mengatakan, kedua kasus tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia-Palembang-PALI. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka juga diduga bukan pemain baru dalam peredaran narkotika.
“Untuk kedua tersangka ini sendiri, dari data kita mereka bukanlah pemain baru, karena dari hasil penyelidikan pola pengiriman mereka mulai terbaca oleh kita. Apalagi mereka ini telah melakukan hal yang sama berulang kali yang telah terbaca oleh kita berkolaborasi bersama Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim,” ujar Hisar.
Kasus pertama diungkap BNNP Sumsel pada Rabu (19/8/2026) di Jalan Lumban Meranti Jaya, Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MB yang berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga kilogram shabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik dan 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo.
Selain itu, petugas menemukan 101 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II dengan berat bruto 892 gram serta 39 cartridge lainnya dengan berat bruto 380 gram.
Hisar menjelaskan, keterlibatan MB dalam jaringan tersebut bermula ketika dirinya mendapat telepon dari seseorang berinisial AP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Sabtu (15/8/2026), AP disebut menawarkan pekerjaan kepada MB sebagai kurir narkotika.
Dua hari kemudian, AP kembali menghubungi MB dan mengirimkan lokasi serta foto narkotika yang akan dikirim.
MB kemudian mengambil karung berisi narkotika tersebut dan membawanya ke rumah. Barang tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam tas dan disimpan di lemari kamar.
“Anggota kita juga mengamankan shabu 1,076 gram sebagai barang bukti. Pengungkapan ini sendiri saat tersangka mendapatkan telepon dari AP (DPO) pada Sabtu 15 Agustus 2026 yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir,” jelas Hisar.
Aksi MB akhirnya terendus petugas BNNP Sumsel. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penggeledahan pada 19 Agustus 2026 dan menangkap MB beserta berbagai jenis narkotika tersebut.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah SPBU Pertamina di Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan ini bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, DD mendapat telepon dari YM yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
YM meminta DD berangkat dari PALI menuju Palembang untuk mengambil narkotika yang selanjutnya akan dibawa kembali ke PALI.
“Dari informasi yang kita terima, ada barang haram yang berada di Palembang untuk dikirim ke PALI, sehingga dengan kabar itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Hisar.
DD kemudian berangkat dari PALI menuju Palembang pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sehari kemudian, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, DD kembali mendapat telepon dari YM. DD diminta mengambil sebuah mobil yang terparkir di halaman RS Siti Fatimah Palembang.
Mobil tersebut nantinya digunakan untuk membawa narkotika dari Palembang menuju PALI.
Petugas BNNP Sumsel yang telah melakukan pemantauan kemudian membuntuti pergerakan DD.
Pengejaran berakhir di sebuah SPBU Pertamina di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. DD akhirnya diamankan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bagian body kendaraan, tepatnya pada sisi kiri dan kanan mobil.
“Dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap tersangka, sehingga terjadilah penangkapan di SPBU Pertamina di Kabupaten Ogan Ilir. Barang bukti sendiri diamankan berada di dalam mobil, tepatnya pada bagian body mobil baik di kiri maupun kanan dengan barang bukti shabu seberat 43 Kg,” ungkap Hisar.
Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, BNNP Sumsel kembali menunjukkan upaya membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk AP dan YM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
(**)











