Palembang, Sumselupdate.com – Tertangkapnya Chandra Saputra (22), satu dari dua tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Palembang, sedikit memberi kelegaan bagi keluarga korban.
Namun, keluarga masih menunggu polisi menangkap satu tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.
Ibu korban, DM (40), mengaku anaknya masih mengalami trauma mendalam setelah peristiwa yang dialaminya. Bahkan, korban disebut masih enggan kembali ke sekolah dan memilih lebih banyak berada di rumah.
“Terima kasih penyidik, Bapak Kapolda atas penangkapan satu pelaku. Saya berharap satu pelaku lainnya segera juga ditangkap,” tegas DM.
DM mengaku khawatir apabila tersangka yang masih buron kembali bertemu dengan anaknya.
“Saya khawatir juga kalau satu pelaku buron yang belum tertangkap ini dapat bertemu dengan anak saya,” ucapnya.
Karena itu, DM berharap polisi dapat segera menangkap tersangka lainnya dan mengungkap perkara tersebut hingga tuntas.
Ia juga berharap kedua tersangka nantinya diproses sesuai hukum dan mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban.
LBH Bima Sakti Kawal Kasus hingga Persidangan
Desakan serupa disampaikan tim penasihat hukum korban dari LBH Bima Sakti.
Indah Permatasari SH MH mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.
“Kasus ini akan tetap kami kawal sampai nanti di proses persidangan,” tegas Indah.
Selain meminta proses hukum terhadap tersangka yang telah ditangkap segera dilanjutkan, Indah juga mendesak kepolisian menangkap satu tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Mengingat korban masih berusia 15 tahun, pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara maksimal dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.
“Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar memenuhi rasa keadilan bagi klien kami,” tutupnya.
Satu Tersangka Sudah Ditangkap
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPP Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang melibatkan dua pria dewasa.
Satu tersangka, Chandra Saputra (22), diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Mayor Zen, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (31/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Unit 2 Subdit III melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, satu tersangka telah diamankan tanpa perlawanan. Kini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masih buron,” ujar Nandang.
Nandang mengatakan, perkara tersebut dilaporkan pada 15 Mei 2026 dan melibatkan dua tersangka.
Satu tersangka lainnya berinisial MHA (20) hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam perkara tersebut, Chandra diduga berperan menjemput korban dengan alasan mengantarkannya ke sekolah.
Namun, korban disebut justru dibawa ke sebuah kontrakan yang kemudian didatangi tersangka MHA.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban yang disampaikan penyidik, MHA diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, sedangkan Chandra diduga melakukannya satu kali sebelum korban dipulangkan.
Atas dugaan perbuatannya, Chandra dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Sementara itu, polisi masih memburu MHA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
(**)











