KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp13,15 Miliar, Bupati Muaraenim Disebut Diduga Terima Rp3,32 Miliar

Writer: - Rabu, 2 September 2026
JPU KPK Bernard Simanjuntak. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025 menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (2/9/2026).

Kedua terdakwa yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Read More

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, terungkap adanya dugaan pemberian uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui metode e-katalog.

Usai persidangan, JPU KPK Bernard Simanjuntak mengatakan pihaknya menduga sejumlah penyelenggara negara menerima uang dari pihak penyedia dalam perkara tersebut.

“Para penyelenggara negara di dalam perkara ini diduga menerima total Rp13.150.539.000,” kata Bernard.

Menurut Bernard, pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut antara lain Bupati Muaraenim Edison, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim, Rudi Hasrulah Kabid SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwandani serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karmidi.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp13,15 Miliar, Bupati Muaraenim Disebut Terima Rp3,32 Miliar

Adapun dugaan penerimaan tersebut, lanjut Bernard, terdiri atas Rp300 juta untuk Karmidi, Rp870 juta untuk Rudi Hasrulah, dan Rp3,32 miliar untuk Edison.

“Untuk saudara Edison alias Edi Rp 3,320 miliar,” ujarnya.

Bernard menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan empat kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Keempatnya yakni pengadaan Smart Board untuk SD, Smart Board untuk SMP, Chromebook untuk SD, dan Chromebook untuk SMP.

Nilai pagu anggaran masing-masing kegiatan tersebut yakni Rp31,3649 miliar untuk pengadaan Smart Board SD, Rp7,795 miliar untuk Smart Board SMP, Rp21,2196 miliar untuk Chromebook SD, dan Rp2,24022 miliar untuk Chromebook SMP.

Baca juga: Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Aktivis Antikorupsi Desak Kepastian Status Hukum

Dalam perkara ini, KPK menduga proses pengadaan telah diatur sebelum paket pekerjaan tersebut dilelang. Menurut Bernard, terdapat pertemuan antara calon penyedia dan penyelenggara negara untuk menentukan calon pemenang serta komitmen fee.

“Jadi sebelum paket ini dilelang, dari calon penyedia dengan penyelenggara negara ini sudah ketemu, sudah mengatur, jadi nanti pemenangnya siapa, komitmen fee-nya berapa, dan nanti diatur,” jelasnya.

Bernard menyebut sejumlah perusahaan lain diduga hanya seolah-olah menjadi peserta penawaran, sementara pemenang pekerjaan telah ditentukan sebelumnya.

“Seolah-olah menjadi penawar juga, tapi sudah diatur, nanti pemenangnya siapa,” katanya.

Menurut dia, dugaan pengaturan tersebut berkaitan dengan pihak PT MSA sebagai penyedia. Dalam prosesnya, terdakwa Fika Nur Alawi disebut merupakan Direktur PT MSA, sedangkan Cory Erin Hardi merupakan staf marketing perusahaan tersebut.

JPU juga mengungkap adanya sejumlah pertemuan yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek tersebut. Pertemuan disebut berlangsung di antaranya di hotel, klinik, dan rumah dinas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts