Enam Tahun Dijanjikan Jadi PNS, Wanita di Palembang Tertipu Rp120 Juta dan Lapor Polisi

Writer: - Rabu, 2 September 2026
Wanita inisial PF, di dampingi tim kuasa hukumnya, saat ditemui usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (2/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Penantian selama hampir enam tahun untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berujung kekecewaan bagi PF (32), warga Kecamatan Kemuning, Palembang.

PF mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah dijanjikan bisa masuk sebagai PNS di salah satu instansi pemerintahan. Dalam kasus tersebut, PF mengaku mengalami kerugian mencapai Rp120 juta.

Read More

Kasus ini kemudian dilaporkan PF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (2/9/2026) siang.

Laporan tersebut diterima polisi berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/2966/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Didampingi kuasa hukumnya, Kgs Tabrani SH MH dan H Winardi SH MH, PF menceritakan awal mula dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2021.

Saat itu, mertua terlapor berinisial M datang ke rumah PF. Karena masih bertetangga, PF mengenal mertua M.

Dalam pertemuan tersebut, mertua M menawarkan kesempatan kepada PF untuk menjadi PNS di salah satu instansi pemerintahan. PF kemudian diarahkan untuk menemui M secara langsung guna membicarakan proses tersebut.

“Saya kenal dengan mertua terlapor karena masih tetangga. Lalu, biar lebih jelas, kata mertua terlapor itu, saya langsung saja menemui terlapor di rumahnya,” ujar PF seusai membuat laporan polisi.

PF kemudian menemui M di kediamannya yang berada di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, M disebut meminta PF menyiapkan uang sebesar Rp120 juta dengan alasan biaya administrasi untuk mempermudah proses PF menjadi PNS.

Menurut PF, M juga berusaha meyakinkannya dengan mengaku sebagai seorang PNS. PF yang mengetahui tempat tinggal M akhirnya percaya dengan tawaran tersebut.

“Dari omongan terlapor itu, saya memercayainya. Lalu saya mentransfer uang yang dimintanya sebesar Rp120 juta ke rekening atas nama terlapor. Kemudian dia bilang, nanti akan diinformasikan di mana saya akan ditempatkan bekerja,” ungkapnya.

Namun, setelah uang tersebut ditransfer, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.

PF mengaku terus menunggu kepastian mengenai penempatan kerja. Setiap kali ditanyakan, M disebut hanya mengulur-ulur waktu dan meminta PF bersabar.

Hingga bertahun-tahun berlalu, PF tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagai PNS seperti yang dijanjikan.

“Enam tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Dengan laporan polisi ini, saya berharap terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan uang saya dikembalikan,” katanya.

Kuasa hukum PF, Kgs Tabrani SH MH, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum membawa kasus itu ke jalur hukum.

Menurutnya, pihak korban telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada M. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons atau itikad baik untuk mengembalikan uang milik kliennya.

“Kejadiannya Desember 2021 lalu dan kami sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang klien kami,” ujar Kgs Tabrani.

Karena tidak menemukan penyelesaian, pihak korban akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

“Sehingga pada Agustus 2026 ini, kami dan klien memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan terlapor ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kgs Tabrani menambahkan, laporan tersebut dibuat atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan PF kini telah diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts