Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana akses keadilan yang mudah, dekat, dan terjangkau bagi masyarakat melalui kegiatan Pembinaan Posbankum Kelurahan Se-Kota Pangkal Pinang Tahun 2026 di Aula Kantor Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan diikuti 100 peserta yang terdiri atas lurah serta perwakilan paralegal dan calon paralegal dari seluruh kelurahan di Kota Pangkal Pinang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tarmin yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkal Pinang Agustu Afendi yang mewakili Wali Kota Pangkal Pinang, jajaran pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, camat, lurah, serta paralegal.
Pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbentuknya 393 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah diresmikan Menteri Hukum RI pada 20 Mei 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Evaluasi Dua Perda Palembang, Aturan Transportasi dan Bangunan Gedung Dikaji
“Posbankum harus menjadi pintu pertama bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Setelah seluruh Posbankum terbentuk, fokus kita adalah memastikan kualitas layanan, kompetensi paralegal, dan keberlanjutan pelaksanaannya,” ujar Johan.
Menurut Johan, paralegal perlu dibekali kemampuan untuk memberikan informasi hukum, membantu penyelesaian persoalan secara nonlitigasi, melakukan mediasi sesuai kewenangan, serta mengarahkan masyarakat kepada Organisasi Bantuan Hukum apabila diperlukan.
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menambahkan bahwa Posbankum merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan hingga tingkat kelurahan.
“Paralegal merupakan ujung tombak Posbankum karena bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, peningkatan pemahaman hukum dan kemampuan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi menjadi sangat penting,” kata Rahmat.
Baca juga: Angkat Kekayaan Lokal Pangkalpinang, Kanwil Kemenkum Babel Gali Potensi IG Kerajinan Tudung Saji
Rahmat berharap Posbankum dapat berkembang menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang humanis, solutif, serta mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkal Pinang, Agustu Afendi, mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi dan Kanwil Kemenkum Babel dalam optimalisasi Posbankum. Saat ini telah terbentuk 42 Posbankum dengan 116 paralegal di Kota Pangkal Pinang, dengan 23 paralegal telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat CPLA.
Sementara itu, Tarmin, mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa Posbankum tidak hanya memberikan konsultasi dan informasi hukum, tetapi juga dapat menjadi wadah mediasi, bantuan hukum, advokasi, serta rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sertifikat Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Lurah Pasir Putih dan Lurah Temberan serta Sertifikat CPLA kepada 23 paralegal sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang telah diperoleh melalui pelatihan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto mengenai penyelesaian sengketa tanah, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Sofian mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum.
Kegiatan ditutup dengan diskusi, berbagi pengalaman bersama peserta, serta pengisian post-assessment untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan.
Melalui pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap Posbankum Kelurahan di Kota Pangkal Pinang semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, solutif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (**)











