Kemenkum Babel Edukasi 100 Pelaku Seni Bangka tentang Hak Cipta dan Royalti Musik

Writer: - Selasa, 1 September 2026
Kemenkum Babel Edukasi 100 Pelaku Seni Bangka tentang Hak Cipta dan Royalti Musik (Sumselupdate.com/ Ist)

Bangka, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta dan Royalti Musik di Ballroom Novilla Boutique & Resort, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (1/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, membuka kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta dari kalangan pelaku seni, pelaku karya, dan pencipta lagu di Kabupaten Bangka.

Read More

Dalam sambutannya yang disampaikan Kaswo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pemahaman mengenai hak cipta dan royalti musik sangat penting agar para pelaku seni mampu melindungi sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya. Kami mendorong para pelaku seni dan pencipta lagu untuk memahami hak-haknya, melakukan pencatatan karya, serta memanfaatkan karya tersebut secara bertanggung jawab,” ujar Johan.

Johan berharap sosialisasi tersebut dapat membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menghargai karya cipta.

Menurutnya, penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta melalui pembayaran royalti.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan lima sertifikat pencatatan hak cipta kepada seniman Kabupaten Bangka, Juwita Handayani.

Sertifikat tersebut diberikan atas pencatatan sejumlah karya tari dan lagu yang telah didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, mengatakan penyerahan sertifikat itu merupakan bentuk nyata meningkatnya kesadaran pelaku seni di Kabupaten Bangka untuk melakukan pencatatan terhadap karya yang dihasilkan.

“Pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan karya dan memberikan kepastian bagi pencipta dalam mengembangkan serta memanfaatkan karyanya. Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh semakin banyak seniman dan pencipta lainnya,” kata Kaswo.

Kegiatan di Kabupaten Bangka ini merupakan rangkaian ketiga Sosialisasi Hak Cipta dan Royalti Musik yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Babel.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kota Pangkal Pinang dan Pulau Belitung.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Zainoni, yang hadir sebagai keynote speaker, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai upaya peningkatan pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku seni dan pencipta di Kabupaten Bangka.

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sektor kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif daerah.

Karya-karya seni yang dihasilkan masyarakat harus memperoleh pelindungan sekaligus didorong agar mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Bangka, Nahwand Wandasona Alhamd, turut memberikan pemahaman umum mengenai kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.

Ia mengajak para pelaku seni membangun kesadaran untuk melindungi setiap karya yang dihasilkan agar tidak hanya berkembang secara kreatif, tetapi juga memiliki kepastian hukum.

Nahwand juga menguraikan berbagai tantangan dan realitas yang masih dihadapi para pelaku seni di Kabupaten Bangka, termasuk perlunya peningkatan pemahaman mengenai hak cipta, penggunaan karya, serta pelindungan terhadap karya seni dari pemanfaatan tanpa izin.

Lebih lanjut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Erlangga Hadi Wibowo, memaparkan materi mengenai pengertian dan ruang lingkup hak cipta, jenis karya yang dilindungi, manfaat pencatatan, tata cara dan persyaratan pencatatan, serta hak pencipta dan pemegang hak cipta dalam pemanfaatan karya.

Erlangga turut menjelaskan ketentuan penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial dan mekanisme royalti sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi pencipta maupun pemegang hak cipta.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap pemahaman masyarakat Kabupaten Bangka mengenai hak cipta dan royalti musik semakin meningkat. Kegiatan tersebut juga diharapkan mendorong para pelaku seni untuk memberikan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan serta menggunakan karya milik pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts