Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan di Palembang.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial CS (22), sedangkan satu terduga pelaku lainnya berinisial MHA (20) masih dalam pengejaran.
CS ditangkap penyidik Unit 2 Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel di kediamannya di Jalan Mayor Zen, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (31/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, satu tersangka telah diamankan tanpa perlawanan. Kini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masih buron,” ujar Nandang.
Nandang menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 15 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara itu diduga melibatkan dua orang pria.
Salah satu terduga pelaku, MHA (20), hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan informasi penyidik, MHA diketahui telah berstatus sebagai pria beristri.
Sementara itu, CS diduga memiliki peran menjemput korban dengan alasan hendak mengantarkannya berangkat ke sekolah.
Namun, berdasarkan keterangan korban dan saksi yang diperoleh penyidik, korban justru dibawa ke sebuah kontrakan milik CS. Di lokasi tersebut, sudah terdapat MHA.
“Dari keterangan saksi dan korban, terduga pelaku MHA melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali, sementara tersangka Chandra melakukan satu kali sebelum akhirnya korban dipulangkan,” kata Nandang.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap MHA untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya secara hukum.
Sementara CS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Sementara itu, penyidik masih memburu MH yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” ujar Nandang.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan, termasuk memburu satu terduga pelaku lainnya.
(**)











