Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus Palembang Ditangkap, Orang Tua Korban Datangi Polisi Bawa Buket Bunga

Writer: - Selasa, 12 Mei 2026
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan dan Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, saat menerima buket bunga dan ucapan terimakasih dari orang tua korban kekerasan seksual, Selasa (12/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Palembang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Dwi Arianto (23) pada Senin (11/5/2026) malam di kawasan Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.

Read More

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.

Laporan tersebut kemudian diterima melalui SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.

Penyelidikan juga melibatkan dukungan Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti. Setelah identitas dan lokasi pelaku diketahui, tim gabungan bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket ojek online, dan satu helm yang diduga digunakan pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap kemarin malam di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Gandus. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Musa Jedi saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Pelayanan terbaik akan kami berikan kepada korban. Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban atas apresiasi yang diberikan kepada anggota di lapangan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis korban serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, orang tua korban, Amri Ansori (35), didampingi keluarga lainnya, mendatangi Polrestabes Palembang untuk menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menangkap pelaku.

Dengan membawa buket bunga, Amri menemui Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan dan Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah bekerja keras hingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Amri.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya terhadap anaknya.

“Harapan kami pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya sangat kejam dan telah merusak masa depan anak saya,” tandasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts