Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap, Miliki Senpi Rakitan dan 19 Butir Amunisi

Writer: - Rabu, 12 Agustus 2026
Pria inisial DS, diduga polisi gadungan simpan Senpi rakitan serta atribut Polri, saat berada di Polrestabes Palembang, Rabu (12/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial DS (34), warga Jalan Padat Karya, Lorong Karet, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, diamankan anggota Unit 6 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (11/8/2026) sore.

DS ditangkap setelah petugas menemukan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 19 butir amunisi di rumah kontrakannya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan pakaian dinas dan sejumlah atribut yang menyerupai perlengkapan kepolisian dengan pangkat IPDA.

Read More

Penangkapan terhadap DS dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB. Awalnya, anggota Unit 6 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kontrakan DS. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati DS berada di depan rumah.

Karena melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas langsung mengamankan DS dan melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan gagang kayu, 19 butir amunisi, serta satu alat hisap narkotika.

Petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang menyerupai atribut dinas kepolisian. Barang tersebut di antaranya kain berpangkat IPDA, tanda kewenangan polisi, serta pakaian dinas kepolisian.

DS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, petugas membawa DS beserta barang bukti ke Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, DS bersama barang bukti kemudian diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (12/8/2026) sore.

Pamapta III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan adanya penyerahan terduga polisi gadungan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diterima dan hingga kini sudah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan pendalaman mengetahui asal-usul senjata api rakitan, amunisi, serta tujuan pelaku menyimpan atribut yang menyerupai perlengkapan kepolisian tersebut,” ujar Andi.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul senpi rakitan dan 19 butir amunisi tersebut, termasuk alasan DS menyimpan atribut yang menyerupai perlengkapan kepolisian.

DS disangkakan melanggar ketentuan terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts