Jambret Spesialis Emak-emak Pulang Kondangan di Palembang Tersungkur Didor Polisi

Writer: - Sabtu, 26 September 2026
Polisi menangkap Arbain, tersangka yang diduga terlibat aksi penjambretan perhiasan milik perempuan di Palembang. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Arbain (36), warga Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi penjambretan perhiasan milik seorang perempuan dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.

Arbain ditangkap personel gabungan Polsek Ilir Barat I bersama Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2026.

Read More

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan di kediamannya.

Dalam proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka disebut melakukan perlawanan.

“Benar, anggota gabungan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Terhadap tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas,” kata Fauzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Arbain telah dua kali melakukan aksi penjambretan dengan modus serupa. Sasarannya adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri dan terlihat mengenakan perhiasan.

Aksi pertama terjadi di Jalan Macan Lindungan, tepatnya di depan sebuah barbershop, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Minggu (29/3/2026).

Sedangkan aksi kedua disebut terjadi di Jalan Pangeran SW Subekti, kawasan Rusun, tepatnya di pinggir jalan dekat Cafe Gracia, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Selasa (26/5/2026).

“Modusnya tersangka mengincar pengendara sepeda motor yang terlihat mengenakan perhiasan seperti kalung,” ujar Fauzi.

Dalam salah satu kejadian di Jalan Macan Lindungan, korban disebut baru pulang menghadiri acara kondangan dan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Saat itu, korban mengenakan dua kalung, yakni kalung emas seberat lima suku dan kalung emas putih seberat delapan gram.

Menurut polisi, tersangka kemudian memepet sepeda motor korban dari sisi samping. Setelah berada dekat dengan korban, tersangka diduga menarik paksa kalung yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.

“Tersangka Arbain memepet persis di sebelah korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor, kemudian merampas paksa kalung di leher korban. Setelah berhasil, pelaku melarikan diri,” kata Fauzi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp120 juta.

Atas perkara tersebut, polisi menjerat Arbain dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan tersangka.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts