Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempelajari isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kuasa hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, kami telah melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bagaimana Majelis Hakim menyimpulkan, itulah bagian dari proses keadilan,” ujar Sapriadi usai sidang.
Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Karena itu, pihaknya memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Apakah kami menerima putusan ini, tentu terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau langkah hukum lain. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” katanya.
Sapriadi menambahkan, dalam waktu tersebut tim kuasa hukum akan mengkaji seluruh pertimbangan hukum dalam putusan sebelum mengambil keputusan akhir.
“Dalam tujuh hari ini kami akan menentukan apakah banding, menerima, atau mengambil langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU, yakni Purwanto dan Robi Vitergo, masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah.
(**)











