Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/4/2026), yang dipimpin majelis hakim diketuai Fauzi Isra.
Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” lanjut JPU.
Jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.
(**)











