Lahat, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memimpin Deklarasi dan Ikrar Bersama Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Deklarasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mengakhiri praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) serta pengilangan minyak tanpa izin (illegal refinery) yang selama ini menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam sambutannya, Herman Deru mengapresiasi pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang telah menghadirkan regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah, tibalah gilirannya kita dapat hadir di acara yang sangat mulia ini. Pemerintah menunjukkan perhatian khusus terhadap pengelolaan potensi sumber daya alam. Kita memiliki sumber daya alam yang begitu besar, namun tanpa regulasi, pengawasan, dan distribusi yang benar, potensi itu justru bisa berbalik menjadi musibah,” ujar Herman Deru.
Ia mengatakan, selama bertahun-tahun pengelolaan sumur minyak tua tanpa aturan yang jelas telah menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian materi hingga jatuhnya korban jiwa.
Karena itu, menurut Herman Deru, kehadiran regulasi menjadi titik awal untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumsel dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan pendampingan dalam penataan aktivitas sumur minyak masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Polda Sumsel dan Forkopimda atas pendampingan serta pembinaan yang dilakukan secara konsisten,” katanya.
Herman Deru menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tata kelola sumur minyak masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya deklarasi ini, kita berharap Sumatera Selatan terbebas dari illegal drilling dan illegal refinery. Inilah tujuan kita melaksanakan deklarasi, agar aparat penegak hukum dapat mengawasi seluruh proses dan distribusinya dengan baik,” tegasnya yang disambut seruan “Sanggup!” dari para peserta.
Menurutnya, keberhasilan program tata kelola sumur minyak masyarakat tidak hanya diukur dari peningkatan produksi minyak, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, terciptanya keamanan, menurunnya pelanggaran hukum, serta terjaganya kelestarian lingkungan.
Di akhir arahannya, Herman Deru menyampaikan tiga pesan kepada seluruh pihak yang terlibat. Pertama, menjadikan ikrar bersama sebagai komitmen moral dalam menjalankan tata kelola sumur minyak masyarakat secara bertanggung jawab.
Kedua, memastikan implementasi regulasi Kementerian ESDM berjalan sesuai ketentuan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketiga, memperkuat kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar pelaksanaan kebijakan berlangsung efektif.
“Tingkatkan kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum harus semakin solid,” pungkas Herman Deru.
(**)











