Geger! Pria Tewas Ditikam Usai Hiburan Organ Tunggal di Pagaralam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di BLK

Writer: - Minggu, 13 September 2026
Polisi mengamankan terduga pelaku kasus penusukan yang menewaskan seorang pria usai hiburan organ tunggal di Sandar Angin, Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com — Hiburan organ tunggal di Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, berakhir tragis.

Seorang pria bernama Raka Andra Ramadhan tewas setelah mengalami luka tikam dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Sandar Angin, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Read More

Polisi menyebut, peristiwa yang menggegerkan tersebut diduga bermula dari perselisihan antara korban dan Miftahudin Al Sarif saat berada di lokasi hiburan.

Beberapa jam sebelum kejadian, korban bersama Mirza Ahmad Maulana dan sejumlah teman lainnya datang ke acara hiburan organ tunggal sekitar pukul 22.00 WIB.

Di tengah suasana berjoget, terjadi persoalan antara Raka dan Miftahudin. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Miftahudin merasa tersinggung terhadap korban.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut setelah Miftahudin meninggalkan lokasi hiburan.

Dalam perjalanan pulang, Miftahudin disebut kembali berhadapan dengan Raka bersama beberapa orang temannya.

Polisi menyebut, saat keduanya berada dalam jarak dekat, Miftahudin mengambil sebilah pisau yang dibawanya di bagian pinggang sebelah kiri.

Pisau tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyerang Raka hingga mengenai bagian dada sebelah kiri.

Usai kejadian, Miftahudin disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna silver menuju rumahnya.

Raka kemudian dievakuasi setelah mengalami luka akibat kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku di BLK Pagaralam

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan Strk bersama Kanit Pidum Ipda Dusman SH dan Kasi Humas Iptu Riyanto MM membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, polisi menangani perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi di lokasi, memang telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Angga.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pagaralam langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, atau kurang lebih tiga jam setelah kejadian, Kanit Pidum bersama tim opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan Miftahudin.

Informasi tersebut mengarah ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pagaralam.

Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Pidum bersama personel untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di BLK, petugas menemukan Miftahudin sedang tertidur. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, anggota langsung bergerak ke lokasi. Terduga pelaku ditemukan sedang tertidur di BLK Kota Pagaralam dan kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Pagaralam,” ujar Ipda Dusman.

Polisi Amankan Pisau dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bilah pisau dengan panjang sekitar 19 sentimeter, bergagang plastik warna cokelat dan dilengkapi sarung plastik warna cokelat.

Selain itu, penyidik turut mengamankan satu helai kaos berwarna hitam.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Mereka antara lain Farel, Ipan, Igi, Ramli dan Arul.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts