Belum Satu Jam Bunuh Nenek, Cucu Kandung di Plaju Palembang Diringkus Polisi

Writer: - Sabtu, 12 September 2026
Pelaku pembunuhan terhadap nenek kandungnya sendiri, saat berada di Polsek Plaju Palembang, Sabtu (12/9/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Peristiwa pembunuhan terhadap perempuan lanjut usia berinisial K (66), terjadi di jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, pada Sabtu (12/9/2026) dinihari, sekitar pukul 00.45 WIB.

Ternyata pelaku pembunuhan tersebut merupakan cucu kandung korban sendiri berinisial AS (23). Hal itu terungkap setelah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AS, sekitar 50 menit setelah peristiwa kejadian.

Read More

Berdasarkan informasi yang di dapat, peristiwa itu terungkap setelah warga sekitar mendengar teriakan korban meminta pertolongan sekitar pukul 00.45 WIB. Saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban sebelum bersama-sama mendatangi rumah korban.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, saksi bersama anggota keluarga mendapati korban tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan itu, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, beserta tim opsnal, pawas dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Pemuda Bunuh Nenek di Palembang, Polisi: Motifnya Tak Diberikan Uang Beli Rokok

Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan piket Reskrim dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang. Sedangkan korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Dari informasi masyarakat, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan AS yang diduga melarikan diri setelah kejadian. Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

Sekitar pukul 01.35 WIB, polisi berhasil menangkap AS tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku AS dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, serta satu gunting berwarna oranye.

Baca juga: Motif Sakit Hati dan Incar Harta, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Nenek di Pekanbaru, 4 Pelaku Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian wajah.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Plaju Polrestabes Palembang.

“Ya benar, ada peristiwa itu, tak sampai satu jam juga, diduga pelakunya berhasil ditangkap Reskrim Polsek Plaju. Pelakunya sendiri merupakan cucu kandung korban,” ucap Sonny, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/9/2026).

Kombes Pol Sonny, mengapresiasi respons cepat personel di lapangan serta peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan. Proses penyidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian kejadian terungkap secara terang,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts