Palembang, Sumselupdate.com – Tiga orang warga Muba ini mendatangi SPKT Polda Sumsel lantaran merasa ditipu dengan kerugian Rp54 Juta, oleh seorang yang diduga calo lowongan pekerjaan menjadi security disebuah perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tiga pria tersebut adalah Jaya Sumantri, Idon Tri, dan Tobing ketiganya merupakan warga Musi Banyuasin, dalam laporan ini didampingi tim penasihat hukum Sujaka Rizkionon SH MH.
Dengan terlapornya adalaha AU seorang warga asal Kabupaten Musi Banyuasin, yang menurut korban sebagai orang dalam dari perusahaan batubara PT Infratama MNC yang beroperasi di Kecakapan Babat Supat.
Kepada Sumselupdate.com, Jaya Sumantri mengaku pertemuan pertama kali dengan terlapornya pada Agustus 2025.
Saat itu, kata Sumantri, terlapornya mengaku dapat memperkerjakan orang di perusahaan tambang batubara tersebut dengan mememinta mahar senilai Rp 18 juta per orang.
”Dia mengaku bisa masukan orang ke perusahaan tersebut dan karena waktu itu saya butuh perkejaaan jadi saya minat,” ucap Tri.
Tidak berhenti disitu, selama proses lamaran juga, terlapornya disebut kerap meminta uang dengan dalih biaya administrasi.
Baca juga: Sepupu Dilaporkan ke Polisi, Pria di Palembang Mengaku Rugi Rp38,6 Juta Akibat Dugaan Penipuan Susu
Menariknya, untuk menyakinkan terlapor AU disebut juga membuat grup whatsapp yang beranggotakan para pencalon kerja security diperusahaan tersebut.
”Kalau ditotal ada sekitar 30 orang semuanya sampai sekarang tidak ada yang bekerja,” ucap Tri.
Tak terima dengan dugaan penipuan yang dialaminya membuat tiga dari 30 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Sementara, penasihat hukum korban Sujaka Rizkiono SH MH menjelaskan pelaku sejak Agustus 2025 hanya menjanjikan dan menjanjikan saja kepada korbannya.
“Kami laporkan atas dugaan tindap pidana penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Oknum Guru SMK di Palembang Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Bui, Kasus Penipuan Rp75,5 Juta
”Benar laporan tersebut telah kami terima, terkait tindak lanjut akan dilanjutkan ke direktorat terkait,” ucapnya. (**)











