Transaksi Sabu Hampir Setengah Kilogram, Andrika Dihukum 10 Tahun

Writer: - Selasa, 8 September 2026
Suasana persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/9/2026), (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Andrika harus menerima hukuman berat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/9/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andrika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan upaya transaksi narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,70 gram.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Sutanti, SH, menuntut Andrika dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam Oppo A17 warna biru muda dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula pada 3 Maret 2026. Saat itu Andrika diduga hendak menyerahkan sabu kepada seorang pembeli yang ternyata merupakan polisi yang melakukan penyamaran.

Sebelum penangkapan, Andrika disebut terlebih dahulu berkomunikasi dengan seseorang bernama Angga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya pesanan sabu sebanyak sekitar 500 gram dengan nilai Rp300 juta.

Andrika kemudian bertemu dengan Angga di kawasan Jalan Sarolangun-Lubuklinggau, Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Setelah memastikan uang yang dibawa calon pembeli tersedia, Andrika menemui Junai yang juga berstatus DPO. Dari Junai, Andrika menerima sebuah paket yang dibungkus plastik hitam dan merah bertuliskan “KING 88”.

Paket tersebut berisi sabu yang kemudian hendak diserahkan kepada pembeli di halaman Masjid Baitus Saleh.

Namun, sebelum transaksi berlangsung, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap Andrika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 488,70 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I.

Dalam perkara ini, Andrika disebut akan memperoleh upah sebesar Rp1 juta apabila transaksi sabu tersebut berhasil.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang, Arif, SH, menyatakan menerima vonis tersebut.

Sikap yang sama disampaikan JPU. Penuntut umum juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dengan demikian, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts