Kemenkum Babel Inventarisasi Potensi Lagu Daerah Belitung Timur untuk Perkuat Pelindungan Hak Cipta

Writer: - Selasa, 8 September 2026
Kemenkum Babel Inventarisasi Potensi Lagu Daerah Belitung Timur untuk Perkuat Pelindungan Hak Cipta (Sumselupdate.com/ Ist)

Belitung Timur, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap karya budaya daerah melalui kegiatan Koordinasi dan Inventarisasi Potensi Lagu Daerah di Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur, Senin (07/09/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Marlinda bersama Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel. Turut hadir Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur, Wahyuni Pratiwi Ningsih beserta jajaran.

Read More

Koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk mengidentifikasi dan mendata potensi lagu daerah yang berkembang di Kabupaten Belitung Timur sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah, sekaligus memperkuat upaya pelindungan hukum melalui pencatatan Hak Cipta.

Lagu daerah merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, adat istiadat, serta kearifan lokal.

Oleh karena itu, inventarisasi terhadap karya musik daerah menjadi penting untuk memastikan keberadaan data yang valid mengenai karya cipta dan penciptanya, sehingga dapat diberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel.

Dinas Pariwisata juga menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Belitung Timur dalam rangka menginventarisasi lagu-lagu daerah yang berkembang di wilayah tersebut, termasuk melakukan identifikasi terhadap para pencipta lagu.

Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam mendorong pencatatan Hak Cipta atas lagu daerah dan karya cipta para pencipta lagu asal Belitung Timur. Upaya ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset budaya daerah.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa pelindungan Hak Cipta terhadap karya budaya daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan memberikan nilai tambah terhadap kekayaan budaya masyarakat.

“Lagu daerah bukan hanya karya seni, tetapi juga merupakan identitas dan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah serta karakteristik daerah. Melalui inventarisasi dan pencatatan Hak Cipta, kita memberikan kepastian hukum kepada para pencipta sekaligus menjaga keberlanjutan budaya daerah agar dapat terus dikembangkan,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mengoptimalkan pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Kanwil Kemenkum Babel akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang ada. Kami berharap semakin banyak karya budaya daerah yang dapat dicatatkan, sehingga memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelas Kaswo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan karya seni dan budaya daerah merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai historis, identitas, serta potensi ekonomi bagi masyarakat. Melalui inventarisasi potensi lagu daerah ini, Kanwil Kemenkum Babel mendorong agar karya-karya kreatif masyarakat Belitung Timur dapat segera mendapatkan pelindungan Hak Cipta, sehingga pencipta dan pemilik karya memperoleh kepastian hukum atas hasil kreativitasnya

“Kami terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku seni, komunitas budaya, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan adanya pencatatan Hak Cipta, karya budaya daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset yang memberikan manfaat bagi pelestarian budaya dan peningkatan ekonomi kreatif masyarakat,” tutup Johan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bapperida Kabupaten Belitung Timur berkomitmen membangun basis data kekayaan budaya daerah yang lebih komprehensif, sehingga upaya pelestarian dan pelindungan lagu daerah dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts