Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 15 Edisi Kuala Lumpur yang menjadi wadah dialog dan penyelesaian pengaduan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, Jumat (4/9/2026).
Forum yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti sejumlah pejabat tinggi pemerintah, di antaranya Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi serta Duta Besar RI untuk Malaysia Mohammad Iman Hascarya Kusumo.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung bersama jajaran pimpinan tinggi dan seluruh pegawai.
Forum PASTI Ada Solusi edisi khusus Malaysia merupakan kolaborasi lima kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI yang berada di Malaysia.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah harus hadir dalam memberikan pelayanan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk WNI yang tinggal maupun bekerja di luar negeri.
“Birokrasi harus hadir untuk melayani. Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus memberikan pelayanan terbaik dengan penuh kesungguhan dan kepedulian agar setiap permasalahan masyarakat dapat memperoleh solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Supratman.
Salah satu agenda dalam forum tersebut yakni penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan oleh Menteri Hukum RI serta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada anak-anak Indonesia.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian mengenai status kewarganegaraan sekaligus dokumen perjalanan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
Dalam sesi dialog, sejumlah persoalan masyarakat disampaikan kepada pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan permohonan paspor bagi anak-anak Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan di Malaysia.
Pemerintah memastikan berbagai persoalan yang disampaikan dalam forum akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan.
Selain layanan tatap muka dan dialog, pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan digital administrasi kewarganegaraan melalui aplikasi PASTI. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengakses sejumlah layanan secara daring tanpa harus datang langsung ke Indonesia.
Digitalisasi layanan diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi, termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri.
Menteri Hukum juga mengajak masyarakat memanfaatkan Super Apps PASTI Kementerian Hukum RI sebagai sarana mengakses berbagai layanan hukum secara online.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan, forum tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.
“Melalui forum ini, pemerintah menunjukkan bahwa pelayanan hukum tidak terbatas oleh wilayah. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh WNI, termasuk yang berada di luar negeri,” ujar Johan.
Menurut Johan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting dalam menangani persoalan WNI di luar negeri karena menyangkut berbagai aspek pelayanan, mulai dari administrasi kewarganegaraan, dokumen perjalanan hingga perlindungan pekerja migran.
Melalui Forum PASTI Ada Solusi, lima kementerian juga menegaskan komitmen memperkuat perlindungan WNI di Malaysia, termasuk pekerja migran Indonesia.
Pelaksanaan pelayanan tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan nasional, menghormati hukum yang berlaku di Malaysia serta memperhatikan kaidah hukum internasional.
Forum PASTI Ada Solusi di Kuala Lumpur diharapkan menjadi bagian dari penguatan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
(**)











