1.512 Anak PMI di Malaysia Dapat Penegasan Status Kewarganegaraan, Pemerintah Pastikan Hak Mereka Terlindungi

Writer: - Jumat, 4 September 2026
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama jajaran kementerian terkait saat menjalankan program penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak Indonesia di luar negeri. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kuala Lumpur, Sumselupdate.com – Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.

Program tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak anak Indonesia yang berada di luar negeri tetap terlindungi.

Read More

Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penegasan status kewarganegaraan dilakukan di empat titik, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.

Menurut Supratman, kepastian status kewarganegaraan sangat penting bagi anak-anak PMI agar mereka dapat memperoleh hak-haknya secara utuh sebagai warga negara Indonesia.

“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, persoalan status kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif. Kepastian tersebut menjadi dasar bagi anak-anak untuk memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial hingga perlindungan hukum.

“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelasnya.

Selain memberikan penegasan status kewarganegaraan, pemerintah juga membuka ruang dialog langsung dengan para PMI melalui program Pasti Ada Solusi.

Supratman berdialog dengan sekitar 300 PMI di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).

Dialog tersebut turut dihadiri Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Sementara dari Kementerian Dalam Negeri hadir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi. Kementerian Luar Negeri turut berpartisipasi secara virtual melalui Direktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.

Melalui program Pasti Ada Solusi, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung kepada lima kementerian.

Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di lokasi, pemerintah juga menyediakan akses dialog secara daring melalui platform yang disiapkan Kemenkum.

Supratman mengatakan pemerintah sengaja membuka ruang dialog seluas-luasnya agar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri dapat disampaikan dan dicarikan solusi secara bersama.

“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran,” kata Supratman.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri.

“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” ujarnya.

Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan pemerintah akan terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, termasuk melalui pemulihan dokumen yang dibutuhkan.

“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden. Dengan adanya pemulihan dokumen, mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” kata Mukhtarudin.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia. Imam Hascarya Kusumo menegaskan bahwa perlindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi dari seluruh pihak.

Dalam kaitan tersebut, lima kementerian bersama perwakilan kementerian terkait menyepakati langkah bersama dalam perlindungan WNI dan PMI, khususnya yang berada di Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung turut menyoroti pentingnya penegasan status kewarganegaraan bagi anak-anak PMI tersebut.

Menurut Johan, penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak PMI di Malaysia merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak setiap anak Indonesia.

“Kolaborasi lintas kementerian ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh identitas hukum yang jelas. Status kewarganegaraan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi pintu bagi mereka untuk mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, layanan publik, serta perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia,” ujar Johan.

Johan menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi penting agar persoalan administrasi dan status kewarganegaraan yang selama ini dihadapi sebagian anak PMI dapat ditangani secara terpadu.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap anak-anak PMI di Malaysia memiliki kepastian mengenai status kewarganegaraan mereka sehingga dapat memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia.

Langkah kolaboratif lima kementerian tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan WNI dan PMI di luar negeri serta memastikan negara tetap hadir dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts