Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial R (38), warga Jalan Sawah Jaya, Kecamatan Plaju, Palembang, diserahkan keluarga korban kepada polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak.
R kemudian diamankan dan dibawa ke SPKT Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Panit 1 Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Denny Saputra membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku oleh keluarga korban.
“Ya, itu ada serahan kita dari keluarga dan pelapor. Pelapor itu bapaknya sendiri, ayahnya sendiri melaporkan pencabulan atas anaknya,” ujar Ipda Denny, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan laporan sementara yang diterima kepolisian, terdapat tiga anak perempuan yang diduga menjadi korban. Dua di antaranya merupakan anak dari pelapor dengan usia masing-masing tujuh dan 10 tahun.
Sementara satu anak lainnya disebut merupakan tetangga korban dan juga berusia tujuh tahun.
Ipda Denny menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan dengan modus membujuk anak-anak agar bermain atau datang ke rumah terduga.
“Modus pelaku ini mengiming-imingi, terus main ke rumah pelaku. Terjadinya dugaan pencabulan,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan yang dilakukan R berupa mencium dan menyentuh bagian tubuh korban.
“Dengan cara dicium, dipegang, kemaluan,” ujarnya.
Polisi menduga tindakan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu hampir satu tahun. Namun, kejadian itu baru diketahui keluarga setelah anak korban menceritakan apa yang dialaminya.
“Sudah hampir setahun ini dari pihak pelapor, dari bapaknya. Tapi anaknya baru bilang sekarang,” ungkap Ipda Denny.
Hingga saat ini, polisi menerima informasi awal mengenai tiga korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan dan masih di bawah umur.
Sementara itu, saat diamankan, R mengakui kepada polisi bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang diduga merupakan pencabulan terhadap korban.
R juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatan tersebut. Nilainya disebut bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Iya, lebih dari sekali saya memberikan kepada korban dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” kata R.
Ketika ditanya mengenai hubungannya dengan korban, R mengaku telah mengenal mereka selama sekitar empat tahun.
Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Penyidik masih mendalami laporan tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian, jumlah korban, serta unsur pidana dalam dugaan perkara tersebut.
Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan pihak terkait sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tetap perlu dilindungi.
(**)











