Palembang, Sumselupdate.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merealisasikan pembentukan kantor perwakilan di Sumatera Selatan (Sumsel). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban tindak pidana.
Rencana tersebut disampaikan Ketua LPSK RI Achmadi usai penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kesepakatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Achmadi mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Sejak Januari 2026 hingga September 2026, LPSK telah menerima lebih dari 13 ribu permohonan perlindungan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Namun, menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan seluruh kebutuhan masyarakat karena masih terdapat banyak kasus yang tidak dilaporkan atau belum mendapatkan layanan perlindungan.
“Permohonan perlindungan saksi dan korban sudah sangat tinggi. Hingga bulan ini ada 13 ribu lebih. Tapi ini masih dark numbers, karena masih banyak angka-angka yang tidak terlaporkan sehingga belum terlayani oleh LPSK,” ujar Achmadi.
Karena itu, LPSK mendorong penyebarluasan informasi mengenai mekanisme dan layanan perlindungan saksi maupun korban. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi perkara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut Achmadi, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya berkaitan dengan perlindungan fisik. Layanan tersebut dapat mencakup pemantauan, pendampingan selama proses hukum hingga bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, dalam sejumlah perkara serius, korban maupun keluarga korban dapat menghadapi ancaman atau intervensi sehingga tidak berani melapor. Dalam kondisi tersebut, kehadiran negara diperlukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Kalau itu perkara serius, kita bisa melakukan pendampingan semata-mata untuk kepentingan keadilan yang bisa dirasakan semua pihak,” katanya.
Achmadi juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa harus menunggu adanya permohonan dari korban atau saksi. Perlindungan darurat dapat diberikan berdasarkan situasi yang dihadapi, termasuk untuk kepentingan hukum maupun kebutuhan pertolongan medis.
Kantor Perwakilan LPSK Segera Direalisasikan
Achmadi menegaskan, kerja sama antara LPSK dan Pemprov Sumsel tidak boleh berhenti pada penandatanganan kesepakatan. Menurutnya, diperlukan langkah konkret agar kerja sama tersebut segera diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pertama, MoU agar cepat menjadi MoA. To be action, itu yang paling penting. Dan itu sama dengan keinginan kita semua,” ujarnya.
Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sumsel. Achmadi menyebut pihaknya telah melakukan survei terhadap calon lokasi kantor perwakilan tersebut.
“Kantor perwakilan LPSK Sumsel juga menjadi catatan kami untuk segera dapat diproses dan direalisasikan. Kami tadi pagi juga sudah melakukan survei lokasi kantor LPSK,” ungkapnya.
Keberadaan kantor perwakilan tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat di Sumsel yang membutuhkan perlindungan sebagai saksi maupun korban tindak pidana.
Selain memperluas akses layanan, keberadaan kantor perwakilan juga dinilai dapat memperkuat koordinasi antara LPSK, pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam penanganan perkara yang membutuhkan perlindungan.
LPSK Soroti Dana Bantuan Korban
Dalam kesempatan tersebut, Achmadi turut menjelaskan mengenai Dana Bantuan Korban (DBK), yang menjadi salah satu instrumen pemulihan bagi korban tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Pemberian DBK dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses penilaian oleh LPSK serta putusan pengadilan.
Dana tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pemulihan ketika pelaku atau terpidana tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran restitusi kepada korban.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kerja sama antara Pemprov Sumsel dan LPSK. Ia menilai sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban perlu dilakukan secara luas agar masyarakat memahami hak serta akses layanan yang tersedia.
“Untuk memberikan pelayanan tentu harus diawali dengan sosialisasi. Kita tahu Sumsel dengan jumlah penduduk hampir 10 juta, ini membutuhkan komitmen dan gerak cepat agar program ini sampai ke sudut-sudut masyarakat Sumsel,” ujar Herman Deru.
Menurut Herman Deru, sosialisasi tidak cukup dilakukan di tingkat pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota hingga kecamatan serta kelurahan perlu dilibatkan agar informasi mengenai perlindungan saksi dan korban dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Maka ini harus diikuti kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan. Semua harus terlibat untuk mensosialisasikan ini,” tegasnya.
Herman Deru juga menyambut positif program Dana Bantuan Korban yang dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan korban tindak pidana.
Ia berharap pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sumsel dapat segera direalisasikan. Menurutnya, pemerintah daerah telah memiliki perangkat yang dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pelayanan perlindungan masyarakat.
“Saya ingin segera membentuk kantor perwakilannya di Sumsel. Kita sudah ada dinas yang menjadi mitra terdekat LPSK. Kami berharap dengan terbangunnya Kantor LPSK di Sumsel, ini bisa menjadi yang pertama di Sumatera,” katanya.
(**)











