Jakarta, Sumselupdate.com – Sayembara yang digagas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait pembuktian keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memasuki hari-hari terakhir.
Denny menyebut nilai hadiah dalam sayembara tersebut kini hampir mencapai Rp7 miliar. Namun, hingga enam hari menjelang batas akhir sayembara, ia mengklaim belum ada pihak yang menyerahkan dokumen fisik yang menurutnya dapat menjadi bukti terkait kualifikasi pendidikan Gibran.
Denny mengatakan sayembara tersebut bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan Gibran. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan upaya mendorong kepatuhan terhadap persyaratan administratif dalam kontestasi kepemimpinan nasional.
Ia menilai pemenuhan persyaratan administratif merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi.
“Sayembaranya tinggal 6 hari. Sudah hampir 6 miliar per hari ini, ditambah 1 miliar. Sudah hampir 7 miliar dari GMKR,” kata Denny.
Menurut Denny, dana hadiah tersebut berasal dari sejumlah sumber, termasuk tambahan dana dari Gerakan Masyarakat Kebenaran dan Keadilan (GMKR).
Meski nilai hadiah telah mencapai miliaran rupiah, Denny menyebut belum ada peserta yang secara resmi menunjukkan dokumen yang dimaksud dalam sayembara tersebut.
“Ada 6 hari lagi, gak tahu akan berapa, tapi sejauh ini tidak ada yang jadi peserta atau menunjukkan apapun dokumen yang menjadi dasar bukti bahwa Gibran punya kualifikasi pendidikan yang secara SLTA atau sederajat,” ujarnya.
Denny kemudian memastikan sayembara tersebut akan ditutup sesuai jadwal, yakni pada 9 September.
Ia mengatakan tidak akan memperpanjang batas waktu yang telah ditetapkan dan akan menentukan langkah berikutnya setelah sayembara berakhir.
“Nah saya akan tutup sayembaranya sampai tanggal 9 September,” katanya.
Jalur Hukum yang Disebut Denny
Selain membahas sayembara, Denny juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan langkah hukum apabila nantinya terdapat persoalan terkait persyaratan pencalonan Gibran.
Ia menyinggung mekanisme pemberhentian dari jabatan atau impeachment. Namun, Denny menegaskan bahwa jalur tersebut bukan langkah yang menjadi fokusnya saat ini.
Menurut Denny, removal from office atau pemberhentian dari jabatan memiliki mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Removal from office. Maka jalurnya impeachment. Tetapi yang akan kita lakukan bukan jalur itu,” ujar Denny.
Denny mengatakan dirinya bersama tim lebih memilih mendorong jalur hukum yang berkaitan dengan status pencalonan sejak awal.
Menurut pandangan hukum yang disampaikannya, apabila persyaratan administratif pencalonan tidak terpenuhi sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji status pencalonan.
Ia menyebut langkah yang akan didorong adalah pembatalan pencalonan atau diskualifikasi calon wakil presiden.
“Yang akan kita lakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden. Diskualifikasi calon,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan rencana hukum yang disampaikan Denny Indrayana. Status keabsahan dokumen pendidikan Gibran maupun konsekuensi hukum yang mungkin timbul tetap memerlukan pembuktian serta proses hukum melalui lembaga yang berwenang.
Hingga batas waktu sayembara pada 9 September mendatang, publik masih menunggu apakah akan ada pihak yang memenuhi persyaratan pembuktian sebagaimana ditetapkan Denny dalam sayembara tersebut.
(**)











