Pengusaha Asal Korea Diduga Jadi Korban Mafia Kepailitan

Writer: - Jumat, 4 September 2026
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengusaha asal Korea diduga menjadi korban mafia kepailitan di Indonesia. Perusahaannya, PT Kedap Sayaaq yang bergerak dibidang batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta diduga dipaksa pailit oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan.

Anehnya, perusahaan dipailitkan secara legal formal, melalui prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan berlaku. Namun dalam pelaksanaan prosedur itu sangat kuat terjadinya indikasi jahat.

“Dalam prosedur yang dijalankan ada indikasi beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses hukum,” kata kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky.

Hal itu diungkapkan Prayogha dalam podcast YouTube @Pedeo Project, Kamis (3/9/2026). Podcast mengangkat tema ‘Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan’.

Dikatakan, kepemilikan PT Kedap Sayaaq sebelumnya adalah orang Indonesia. Sejak tahun 2009, perusahaan diakuisisi investor luar negeri dan statusnya berubah dari sebelumnya merupakan perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Indikasi adanya mafia kepailitan legal formal bermula tahun 2018. Dimana salah satu jajaran direksi perusahaan, Mr Shin Sungmin, mengajukan pinjaman ke PT HJS Indo Invest. Namun diduga pemegang saham kedua perusahaan, PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest saling kenal.

“Pinjaman yang dilakukan itu sebesar 1,5 juta USD. Kalau mengikuti kurs pada tahun itu 1 dolar sekitaran 14.500, ada sekitar 20 lebih lah, 20 (miliar) ya,” kata Prayogha.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Sebut Ancaman Karhutla Bisa Memuncak Tahun 2027

Masalahnya, direksi perusahaan tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan lain tanpa persetujuan dari dewan komisaris. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam akta notaris perusahaan. Bahwa segala tindakan yang dilakukan direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris.

“Kenapa ada utang ini? Salah satu cerita yang saya ketahui dan memang itu sangat real, jadi memang ini sudah didorong Mr Shin ini oleh konco-konco Korea lainnya untuk lakukan pinjaman,”tutur Prayogha.

Disampaikan juga jika kondisi keuangan PT Kedap Sayaaq saat itu lagi kesusahan sejalan dengan terjadinya wabah Covid-19. Mr Shin kemudian bertindak sendiri melakukan tanpa ada persetujuan dewan komisaris dengan bunga yang dikenakan saat itu per bulan 6 persen.

Besaran prosentase yang sebenarnya tidak lazim dan tidak masuk akal. Sebab jika bunganya sebesar itu, tentu perusahaan lebih memilih melakukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non bank yang bunganya lebih kecil.

Baca juga: AMPB Buka Suara soal Massa Pati Tinggalkan Aksi DPR, Botok Minta Maaf kepada Ojol

Di sisi lain, dalam perjanjian utang piutang PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest dengan jelas disebutkan jika terjadi perselisihan penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Jika kemudian tidak ada kesepakatan di BANI, proses bisa dilanjutkan dengan gugatan di Pengadilan Negeri.

“Kalaupun tidak mendapatkan kesepakatan disitu (BANI), mari kita saling gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, bukan langsung ke proses kepailitan. Karena perjanjian ini kan mengikat HJS sama PT Kedap Sayaaq. Jadi tetap harus tunduk terhadap itu,” ujar Prayogha.

Namun pada akhirnya PT Kedap Sayaaq dipailitkan pada tahun 2020 di Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku proses kepailitan perusahaan harus melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pada KPPU inilah digelar forum apakah PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest bisa berdamai atau tidak. Khususnya menyangkut penyelesaian utang dengan jangka waktu tertentu.

“Tapi karena apa tujuan para mafia hukum ini mau mengambil alih atau bahasanya ingin membuat bangkrut PT Kedap Sayaaq, akhirnya tidak terjadi perdamaian. Bermuaralah ke pailit,” jelas Prayogha.

PT Kedap Sayaap, lanjut dia, menyayangkan komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto yang membuka ruang seluas-luasnya investasi asing ke Indonesia justru ‘dikerjain’ oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan secara legal formal.

“Ini sebenarnya perusahaan yang mau berinvestasi Indonesia. Apalagi sejalan dengan visinya Pak Prabowo itu membuka seluas-luasnya investasi asing untuk datang ke Indonesia dan membantu. Tapi ketika sudah masuk akhirnya dikerjain seperti ini oleh para para mafia-mafia hukum,” tegas Prayogha. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts