Pagaralam, Sumselupdate.com – Warga Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun.
Remaja tersebut diamankan jajaran Polres Pagaralam karena diduga memperkosa anak di bawah umur di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius agar memberikan efek jera, sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak,” tegas Iptu Irawan, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke Polres Pagaralam pada 20 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku yang masih berstatus anak telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.
Sementara korban kini mendapat pendampingan khusus guna menjaga kondisi psikologisnya.
Polres Pagaralam menegaskan komitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kapolres melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif mengawasi aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang harus dijaga tumbuh kembangnya,” tutup Iptu Irawan.
(**)











