1,2 Juta Liter Solar Ilegal Disita Polda Sumsel, Benarkah Jadi Biang Kerok Kelangkaan BBM?

Writer: - Senin, 27 Juli 2026
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026 di Mapolda Sumsel. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumsel menyita lebih dari 8.000 barel atau sekitar 1,2 juta liter BBM ilegal serta menetapkan 140 tersangka dari berbagai kasus distribusi, pengoplosan, penyulingan, dan pengeboran minyak ilegal. (Foto: Sumselupdate.com/Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumatera Selatan menyita lebih dari 1,2 juta liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dalam periode tersebut, polisi juga menetapkan 140 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana di sektor migas.

Read More

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.281.864 liter BBM atau setara lebih dari 8.000 barel.

BBM tersebut berasal dari pengungkapan kasus distribusi ilegal BBM subsidi dan non-subsidi jenis solar, pengoplosan, penyulingan minyak ilegal (illegal refinery), hingga pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling).

“Barang bukti yang diamankan terdiri atas solar subsidi, solar non-subsidi, serta hasil penyulingan ilegal,” ujar Sandi.

Selama semester pertama 2026, Polda Sumsel mencatat 129 pengungkapan kasus yang tertuang dalam 96 laporan polisi. Dari penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 140 tersangka dan menyita 107 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal, mulai dari mobil tangki hingga truk.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026 di Mapolda Sumsel. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumsel menyita lebih dari 8.000 barel atau sekitar 1,2 juta liter BBM ilegal serta menetapkan 140 tersangka dari berbagai kasus distribusi, pengoplosan, penyulingan, dan pengeboran minyak ilegal. (Foto: Sumselupdate.com/Humas Polda Sumsel)

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus telah memasuki tahap persidangan, 24 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal dengan menetapkan 13 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.

Mayoritas penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam beberapa operasi, pelaku bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi penyulingan, yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar.

Dalam pengungkapan kasus illegal refinery, polisi turut menyita berbagai sarana operasional yang digunakan para pelaku, terdiri atas 66 kendaraan roda enam, 25 kendaraan roda empat, 10 truk roda sepuluh, empat sepeda motor, tiga kapal, serta satu unit ekskavator.

Sandi menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal bukan semata mengejar banyaknya pengungkapan perkara, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap program ketahanan energi nasional yang dicanangkan Presiden RI, sekaligus memutus rantai penyalahgunaan BBM yang masih terjadi di Sumatera Selatan.

Di sisi lain, pemerintah bersama para pemangku kepentingan di Sumsel juga terus mendorong legalisasi pengelolaan sumur minyak tua dan sumur minyak rakyat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” kata Sandi.

Saat ditanya apakah tingginya jumlah pengungkapan kasus menjadi indikasi maraknya penyalahgunaan BBM yang berdampak terhadap kelangkaan, Kapolda Sumsel tidak memberikan jawaban secara langsung.

Ia mengatakan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum telah melakukan analisa dan evaluasi untuk mengidentifikasi penyebab persoalan distribusi BBM di Sumsel, baik terkait ketersediaan stok, dugaan penyimpangan, maupun faktor lainnya.

“Terkait itu sudah dilakukan evaluasi bersama, apakah stoknya yang kurang atau terjadi penyimpangan, atau ada hal-hal lain. Karena ada kebijakan bapak gubernur bahwa pengisian BBM solar tidak boleh pada siang hari. Dari hasil analisa dan evaluasi, salah satu yang dilakukan adalah penambahan jam operasional penyaluran,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru juga sempat menyampaikan adanya indikasi praktik mafia BBM yang diduga menjadi salah satu penyebab persoalan distribusi bahan bakar di wilayah Sumatera Selatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts